Yorrys Raweyai: Amandemen UUD 1945, DPD Ingin Punya 3 Fungsi Seperti DPR

29 Juni 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks pengurus Golkar Yorrys Raweyai saat konferensi pers calon ketua umum partai Golkar periode 2019-2024 di Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks pengurus Golkar Yorrys Raweyai saat konferensi pers calon ketua umum partai Golkar periode 2019-2024 di Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana amandemen UUD 1945 kembali dikemukakan ke publik. Amandemen UUD 1945 kali ini diinisiasi oleh DPD yang mengaku sudah membuat tim yang akan mengkaji rencana tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota DPD Yorrys Raweyai menjelaskan, sebenarnya DPD hanya ingin mengatur kewenangan lembaganya saja. Artinya mereka ingin seperti DPR yang bisa menjalankan tiga fungsi termasuk penganggaran.
"Nah sementara ada tiga fungsi utama yang harus dilaksanakan dan kita harapkan agar bareng dengan DPR itu. Yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran," kata Yorrys dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Untuk membahas anggaran, DPD hanya ada di tingkat satu atau nasional. Sementara di tata tertib DPD, pembahasan anggaran juga dilakukan di tingkat provinsi dan sesuai dengan keterwakilan dari daerah.
Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian regulasi yang mengatur kewenangan DPD.
Suasana sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Anggaran di kemarin itu hanya baru di tingkat pertama. Kita hanya hadir di pembahasan. Sementara di daerah sesuai dengan tatib kita itu di provinsi masing-masing itu anggaran sudah melibatkan DPD. Nah inilah yang mau diperjuangkan ke situ," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia memastikan apa yang dilakukan koleganya di DPD hanya sekadar memaksimalkan fungsi DPD sebagai keterwakilan dari daerah yang merupakan produk dari reformasi.
"Fokusnya fungsi-fungsi DPD periode sekarang ini kita mencoba memaksimalkan fungsi DPD sesuai dengan konstitusi," ujarnya.
Terkait dengan isu amandemen UUD 1945 bisa melebar ke persoalan mekanisme pemilihan presiden hingga perpanjangan masa jabatan presiden, Yorrys menjelaskan itu memang sudah menjadi wacana lama dari beberapa pihak.
Namun, tak bisa menyimpulkan satu wacana dari DPD.
"Wacana itu bukan baru. Tinggal bagaimana kepentingan itu dan kita sekarang, kan, lebih dominan DPR. Anda bisa lihat saja selama 18 tahun semua dia [DPR], kan, karena yang melakukan pengawasan, aturan, anggaran itu DPR," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Nah, DPD sekarang berupaya harus sama karena kami representasi daerah," pungkasnya.