Youtuber di Medan Dituntut 7 Bulan Penjara karena Lecehkan Lagu Aisyah

1 Oktober 2020 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang virtual Rahmat Hidayat  di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang virtual Rahmat Hidayat di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang YouTuber di Medan bernama Rahmat Hidayat alias Aleh-aleh dituntut 7 bulan penjara. Remaja 19 tahun itu dinilai telah menistakan agama dan melanggar UU ITE karena memparodikan lagu berjudul Aisyah.
ADVERTISEMENT
Ketika memparodikan lagu itu, Aleh berpura-pura kesurupan dengan hanya menggunakan celana dalam.
“Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata JPU Yarma Sari SH di hadapan ketua majelis hakim, Hendra Sutardodo di PN Medan, Kamis (1/10).
JPU menilai, terdakwa telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suasana persidangan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Medan Aleh. Foto: Istimewa
Dalam nota tuntutan, JPU menerangkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan umat Islam. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
“(Terdakwa) Juga telah meminta maaf kepada umat Islam," ujar JPU Yarma.
ADVERTISEMENT
Setelah tuntutan sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/10) dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Yarma Sari mengatakan, aksi itu dilakukan Aleh pada 7 April lalu di rumah temanya bernama Fahrezi Gilang di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sekitar pukul 21.00 WIB.
Aleh bersama lima temanya sepakat bermain gitar dan bernyanyi. Hasilnya, kegiatan itu direkam lalu di upload di akun youtubenya. Yarma menjelaskan, mereka memilih lagu Aisyah karena saat itu lagunya sedang tenar. Proses perekaman dilakukan menggunakan ponsel milik terdakwa.
Selanjutnya, teman Aleh yang lain, Fahrizal Lubis, memberikan ide kepada terdakwa agar adegannya diganti dengan memegang rambut, seperti orang kerasukan. Terdakwa naik atas tempat tidur dan ditolong temanya
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, saat video direkam, terdakwa berimprovisasi dengan sengaja membuka celana panjang yang dikenakannya. Sehingga yang terlihat terdakwa hanya menggunakan boxer.
Usai merekam adegan yang mereka anggap lucu, terdakwa mengupload ke akun Youtube pribadinya yakni Aleh-aleh Khas Medan. Postingan itu kemudian membuat masyarakat dan umat Islam marah.
Mereka tersinggung dan merasa dilecehkan sebab syair lagu yang diparodikan Aleh, menceritakan sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Siti Aisyah. Terdakwa lalu dilaporkan ke polisi dan dikenakan pasal penistaan agama dan UU ITE.