YouTuber Emak Gila yang Promosikan Judi Online Segera Disidang

14 September 2023 15:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Emak Gila alais Ilyas Ilyasa. Foto: YouTube
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Emak Gila alais Ilyas Ilyasa. Foto: YouTube
ADVERTISEMENT
Perkara promosi situs judi online yang dilakukan oleh seorang YouTuber otomotif bernama Ilyas Ilyasa alias Emak Gila telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
"Telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka atas nama Saudara Ilyas Ilyasa alias Emak Gila," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Novi Ediyanto, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (14/9).
Ketika diserahkan, pelaku dipastikan berada dalam kondisi yang sehat secara jasmani dan rohani.
Selain tersangka Emak Gila, kata Novi, pihaknya juga menyerahkan barang bukti perkara berupa ponsel, hingga akun Instagram dan YouTube dari Emak Gila.
"Telah diterima oleh JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta barang bukti dalam keadaan lengkap," ucap dia.
Sebelumnya, Emak Gila diamankan oleh polisi di kediamannya di Jalan Sukasari, Kota Bandung, lantaran melakukan promosi situs judi online melalui channel YouTube yakni Emak002 dan Kehidupan Emak.
ADVERTISEMENT
Di channel itu, Ilyas Ilyasa mengulas otomotif dengan kostum daster dan jilbab merah ala emak-emak dengan nama panggung Emak Gila. Subscriber kanalnya saat ini sekitar 1,48 juta.
Pengungkapan itu bermula dari laporan yang diterima polisi pada tanggal 31 Juli 2023 lalu mengenai adanya aktivitas promosi situs judi online. Kemudian, jajaran Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan proses penyelidikan.
Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya yang terletak di Jalan Sukasari. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sudah melakukan aktivitas promosi situs judi online sejak bulan Januari 2023. Total terdapat enam situs judi online yang dipromosikan pelaku yakni happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d dan gambler pensiun.
Dari promosi yang dilakukannya itu, tersangka mendapat keuntungan senilai Rp 395 juta. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan diancam pidana kurungan hingga 6 tahun.
ADVERTISEMENT