Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan YouTuber Iyus Sinting alias Yusminardi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kakeknya, Wasidi (65). Iyus dijerat pasal KDRT.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho, menjelaskan dalam proses pemeriksaan pihaknya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sebab, dari hasil pemeriksaan JPU melihat ada kemungkinan kasus Iyus Sinting dapat dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, akhirnya Iyus tetap dikenai pasal KDRT.
"Koordinasi dengan JPU, tidak perlu Tipiring," kata Nanung saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Lebih lanjut, kata Nanung, segera setelah ditetapkan pasal tersebut otomatis status Iyus Sinting kini naik menjadi tersangka. Pihaknya pun siap melakukan penahanan.
"Hasil koordinasi dengan jaksa, bisa dilakukan penahanan," ujar Nanung.
Lebih lanjut, soal permintaan keluarga yang ingin masalah tak dilanjutkan alias damai, menurut Nanung pihaknya masih berusaha menegakkan hukum.
"Karena ini kan sudah viral ke masyarakat, kalau tidak ditegakkan hukumnya, ke depan dikhawatirkan memicu kekerasan lainnya dan sebagai pembelajaran bersama agar tidak terulang kembali," kata Nanung.
ADVERTISEMENT
YouTuber Iyus Sinting alias Yusminardi harus berurusan dengan polisi setelah videonya menganiaya sang Kakek, Wasidi, viral sejak Rabu (20/11) lalu di media sosial.
Kepada polisi, Iyus Sinting mengaku kesal karena risi setelah tahu bak untuk mandi rumah kakeknya kotor, bau amis, dan ditaburi pakan ikan oleh kakeknya.
Setelah pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Kendal, Iyus dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Iyus terancam penjara 5 tahun.