LIPSUS, Gejolak Senyap KPK, Cover

Yudi Purnomo: Wadah Pegawai KPK Bukan untuk Menekan Pimpinan

15 Mei 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang mengatasnamakan diri Komite aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak Indonesia) berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang mengatasnamakan diri Komite aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak Indonesia) berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
“Satu hal yang kami ketahui pasti adalah, bahwa ada kekuatan kelompok tertentu yang luar biasa dan dikemas rapi sebagai gerakan yang mengatasnamakan pegawai KPK dengan menggunakan bendera Wadah Pegawai KPK yang memberikan masukan dan bahkan menginisiasi adanya rekrutmen penyidik KPK dari penyelidik KPK tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.”
Begitulah bunyi penggalan surat dari sebagian penyidik KPK yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Surat tersebut terbit setelah sebelumnya beredar Surat Terbuka untuk Negeri yang juga berisi protes atas kejanggalan pengangkatan 21 orang penyelidik menjadi penyidik di KPK. Pengangkatan itu dianggap menyalahi Peraturan Pimpinan KPK soal Penataan Karier di KPK.
Friksi yang terjadi antara penyidik internal KPK dengan penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang timbul tenggelam. Gejolak ini kembali terdengar pada akhir Desember 2018. Saat itu, terjadi pertemuan yang diduga berisi kesepakatan pengangkatan penyidik internal KPK demi mengimbangi penyidik dari Polri.
Wadah Pegawai (WP) KPK ditengarai memiliki andil dalam menginisiasi pertemuan tersebut, termasuk dalam rencana rotasi, mutasi, hingga pengangkatan penyelidik tersebut. Wadah pegawai yang diketuai oleh Yudi Purnomo ini dinilai memiliki kekuatan untuk memengaruhi keputusan Pimpinan KPK, termasuk di dalamnya mengangkat penyelidik menjadi penyidik internal tanpa tes.
Poster protes rotasi dan mutasi pegawai di KPK. Foto: Dok. Istimewa
Segala tudingan itu dibantah langsung oleh Yudi. Ia menjelaskan bahwa WP KPK tidak memiliki kewenengan dalam rotasi, mutasi, dan pengangkatan penyelidik menjadi penyidik internal. Ia juga membantah lembaganya menginisiasi pertemuan penyidik pada akhir Desember 2018 lalu.
“Terkait dengan pengangkatan penyidik, perubahan pegawai, atau lainnya WP KPK tidak mempunyai kewenangan. Jadi ketika dikatakan katanya WP itu punya kewenangan (dalam pengangkatan penyidik) itu tidak benar,” kata Yudi kepada kumparan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan proses yang dilakukan dalam pengangkatan penyelidik menjadi penyidik internal KPK sudah sesuai dengan peraturan KPK yang berlaku. Jika ada pihak yang merasa pengangkatan penyidik ini tidak sesuai, Yudi menyarankan untuk menempuh jalur hukum dengan menuntut KPK di PTUN atau mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana tanggapan Yudi atas beragam tudingan yang dialamatkan kepada Wadah Pegawai KPK? Berikut petikan wawancara kumparan bersamanya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Apa peran Wadah Pegawai dalam rekrutmen penyidik di KPK sejauh ini?
Fungsi Wadah Pegawai KPK adalah, pertama, mampu menyalurkan aspirasi dari pegawai KPK kepada pimpinan KPK. Kedua, bagaimana WP KPK diajak (berdialog) oleh Pimpinan KPK—dalam hal ini melalui struktural misalnya Kepala Biro, Direktur atau Deputi— terkait kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pegawai.
Jadi hanya berkait dengan peraturan bukan sampai teknis. Terkait dengan pengangkatan penyidik, perubahan pegawai, atau lainnya, WP KPK tidak mempunyai kewenangan. Jadi ketika dikatakan katanya WP itu punya kewenangan (dalam pengangkatan penyidik) itu tidak benar.
Struktural di KPK—baik itu Sekjen, Kepala Biro SDM—mengetahui hal tersebut, karena yang memiliki kewenangan adalah Pimpinan KPK yang mendelegasikan melalui Kepala Biro SDM, Sekjen, atau atasan-atasan pegawai. Jadi WP tidak mempunyai kewenangan untuk mempengaruhi pimpinan terkait dengan pengangkatan penyidik.
Jadi WP tidak memiliki kewenangan dalam merotasi pegawai di KPK?
Betul. Tidak mempunyai. Tetapi aturan mengenai mutasi dan rotasi, secara umum WP dilibatkan untuk membahas (aturannya). Tetapi teknisnya, misal hari ini lima orang, besok 10 orang dirotasi, itu bukan kewenangan WP. Kita juga tidak sampai sejauh itu kewenangannya dan kita paham itu.
(Di luar disampaikan) bahwa WP memiliki kekuatan menekan pimpinan, kemudian WP bisa mengintervensi (pimpinan), tidak. Pimpinan kan independen, saran-saran WP ada yang mereka ikuti ada juga yang enggak. Jadi semua dilakukan secara terbuka.
Kami mendengar WP menginisiasi pertemuan di akhir 2018 untuk persiapan rotasi penyelidik menjadi penyidik independen, seperti apa ceritanya?
Sebenarnya bukan seperti itu ceritanya. Jadi dari teman-teman yang dirotasi menyampaikan aspirasi kepada KPK, kepada WP. Kemudian WP menyampaikan kepada SDM agar membuat pertemuan dengan pihak-pihak yang dirotasi. kemudian SDM menjelaskan, sehingga yang dirotasi mendapatkan penjelasan. Kemudian terjadi pertemuan, WP hanya memfasilitasi.
Pengangkatan penyidik ini kan kebutuhan pimpinan sebagai dasar kebutuhan organisasi. Nah ini kan juga sekaligus mengklarifikasi banyak hal di luar seolah-olah WP ini luar biasa. Seolah-olah, jangankan itu (pengangkatan penyidik), katanya WP juga bisa melakukan apapun terhadap kasus (yang diselidiki) di KPK, hebat sekali gitu kan.
Apa alasan WP menyetujui pengangkatan 21 penyelidik menjadi penyidik independen KPK?
Ya jelas kami menyetujui. Pertama, karena berdasarkan peraturan KPK hal tersebut sudah sesuai. Kedua, terkait dengan target dari pimpinan yang ingin menyelesaikan 200 perkara seperti yang sudah dia (Pimpinan KPK) sampaikan di media. Jadi sesimpel itu. Peraturannya sudah cukup, kemudian sesuai dengan target pimpinan.
Tulisan Laode M. Syarif dalam surat disposisi rotasi penyelidik menjadi penyidik KPK Foto: Dok. Istimewa
Banyak pihak berasumsi pengangkatan 21 penyelidik menjadi penyidik independen ini untuk menggeser dominasi penyidik dari Polri, apa benar demikian?
Yudi: Enggak. Tidak ada pemikiran seperti itu menurut saya. Kemarin juga sudah disampaikan Pak Laode (Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK) bahwa kami tidak memikirkan penyidik itu dari mana asalnya. Tetapi yang penting integritas, profesionalitas, dan independennya.
Kemudian juga yang terpenting adalah bagaimana penyidik-penyidik yang ada di KPK bisa mewujudkan misi dari KPK dan akselerasi untuk memberantas korupsi. Jangan sampai nanti kita kekurangan penyidik dan sebagainya. Kan masyarakat (memiliki) ekspektasi yang sangat besar kepada KPK.
Dalam kesempatan ini alasan SDM untuk adanya penambahan penyidik, ya kita pikir ini bisa menjadi sebuah terobosan bagi kita untuk mempercepat janji-janji untuk menyelesaikan perkara.
Poster protes rotasi dan mutasi pegawai di KPK. Foto: Dok. Istimewa
Banyak anggapan pengangkatan ini melanggar Peraturan Pimpinan KPK soal Penataan Karier di KPK, bagaimana tanggapan anda?
Kalau saya melihatnya enggak ada. Tidak ada yang dilanggar. Kalau dilanggar pun pasti WP yang pertama kali teriak. (Kalau ada) rotasi, mutasi, karena ada pelanggaran ya kita tuntut.
Jadi kalau ada pihak-pihak, siapapun yang menyampaikan itu bahwa ada pelanggaran ya saya pikir silakan saja dengan jalur peradilan PTUN, atau Judicial Review di MK (Mahkamah Konstitusi).
Toh pimpinan juga pasti terbuka dan enggak jadi masalah ya. KPK adalah lembaga yang demokratis, lembaga yang terbuka. Artinya kita tidak mematikan demokrasi dan dinamika, serta pendapat-pendapat yang ada di KPK. Sama kayak kita misalnya melawan koruptor. Ketika koruptor punya dalil, kita punya dalil, kan enggak masalah. Saya pikir pimpinan KPK pun tidak masalah kalau mereka digugat.
Jadi sekarang yang penting itu bermain di ranah hukum, dan itu ruang terbuka. Semua bisa akses dan tidak bermain di ruang gelap. Jadi kalau ada pendapat, misalnya katanya (pengangkatan penyidik internal) mengganggu, menyimpang, dan sebagainya, ya silakan saja buktikan.
Bagaimana jika suatu saat pengangkatan penyidik internal ini digugat?
Saya pikir enggak jadi masalah. KPK sudah mengangkat penyidik dari tahun 2012 sampai sekarang. Jadi hal yang biasa saja menurut saya. Ini kan benar-benar internal KPK banget. Mengangkat penyidik kan enggak jadi masalah.
Kalau ada pihak, koruptor misalnya yang ingin menggugat pra peradilan ya silakan saja. Kita punya Biro Hukum yang akan menjawabnya. Dan juga sudah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Dulu ada judicial review (aturan KPK), ternyata MK mengatakan KPK bisa mengangkat penyidik sendiri. Karena di undang-undang juga mengatakan bahwa KPK bisa mengangkat penyidik sendiri.
MK pun memperkuat dalilnya. Kemudian dalam putusan hakim-hakim pra peradilan juga tidak mempermasalahkan bahwa penyidik KPK bisa berasal dari mana saja, asal diangkat Pimpinan KPK. Intinya penyelidik ke penyidik diangkat Pimpinan KPK, itu tidak masalah.
Gaduh di Gedung Merah Putih Foto: Satrio Herlambang Putra/kumparan
Dengan adanya surat terbuka dari penyidik Polri membuat internal KPK terlihat tidak solid. Bagaimana tanggapan Anda?
Saya bukan melihat solid tidak solidnya ya. Saya melihat berarti masyarakat bisa melihat bahwa KPK itu penuh dinamika. Itu yang pertama. Yang kedua berarti kan di KPK ini jalan demokrasinya. Jadi tidak ada otoritarianisme, tidak ada upaya untuk mematikan demokrasi atau pendapat di KPK.
Justru ini berarti KPK organisasi yang sehat. Tidak yes bos, tidak oke komandan gitu. Jadi kayak waktu kemarin. Kenapa sih Wadah Pegawai menggugat rotasi, mutasi. Karena kami melihat di situ ada hal yang sangat krusial bahwa atasnya bisa memindahkan siapa saja. Termasuk nanti pegawai yang kritis terhadap atasannya. Itu yang berbahaya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten