Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini terkait peristiwa di sebuah mal di Tanah Abang.
ADVERTISEMENT
"Sudah (tersangka)," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Yuliansyah menjelaskan, Yudo dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Namun demikian, Yuliansyah masih menunggu hasil observasi dokter untuk menentukan apakah Yudo bisa ditahan atau tidak.
"Observasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau harus dirawat oleh dokter dulu," tutupnya.
Yudo sebelumnya ditangkap pada Jumat (14/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan teman Yudo yang mengaku mendapat tindakan penganiayaan pada Januari 2023 silam.
ADVERTISEMENT