Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Yudo Calon Panglima TNI, Ini Mekanismenya hingga Resmi Dilantik Jokowi
29 November 2022 10:13 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menunjuk KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai calon tunggal Panglima TNI baru. Yudo ditunjuk untuk menggantikan Andika yang pensiun pada Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Penunjukan Yudo diumumkan langsung lewat surpres yang diserahkan Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani di Senayan, Senin (28/11).
"Nama yang diusulkan Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono atau KSAL saat ini," kata Puan dalam konferensi pers.
Setelah Surpres diterima pimpinan DPR, Komisi I DPR yang membidangi pertahanan bakal menggelar fit and proper test bagi Yudo sebagai calon tunggal Panglima TNI. Komisi I DPR menargetkan fit and proper test dapat digelar Rabu (30/11).
Lantas, bagaimana selengkapnya mekanisme pemilihan hingga Yudo resmi dilantik sebagai Panglima TNI baru?
Ketentuan pergantian seorang Panglima TNI diatur dalam pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 13 ayat 2 menyebut, pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
ADVERTISEMENT
Untuk mengangkat Panglima TNI baru, Jokowi mengirimkan satu orang calon ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Lalu DPR melalui Komisi I akan mengadakan uji kelayakan terhadap calon Panglima TNI.
Dalam pasal 13 ayat 6 UU Nomor 34, disebutkan persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Fit and Proper Test Sebelum Masa Reses 16 Desember 2022
Puan mengatakan sejak surpres diterima, masih ada 17 hari sebelum sidang masa penutupan pada 15 Desember 2022 yang akan datang.
Adapun sesuai mekanisme DPR, surpres terkait penunjukan Yudo akan melewati rapat pimpinan dan badan musyawarah. Pimpinan DPR kemudian menugaskan Komisi I untuk melaksanakan apa yang menjadi penugasan di rapim dan bamus, yakni fit and proper test.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Gedung DPR Senayan, mengatakan fit and proper test ditargetkan bisa berlangsung Rabu (30/11). Sehingga pada Kamis (1/12), nama Yudo sebagai Panglima TNI akan disahkan di rapat paripurna.
Dalam fit and proper test, akan dilakukan peninjauan dan pengenalan lebih jauh calon Panglima TNI, mulai dari visi dan misi serta harta kekayaan.
TB Hasanuddin memprediksi setidaknya akan ada 5 hal yang akan didalami DPR kepada Yudo dalam fit and proper test, yakni:
-Komitmen agar mengawal seluruh TNI berpedoman pada UU khususnya dalam menjaga netralitas jelang Pemilu Serentak 2024.
-Komitmen Panglima TNI untuk meningkatkan disiplin prajurit
- Komitmen melakukan pelatihan dan pendidikan dalam rangka menjaga profesionalisme prajurit profesional
ADVERTISEMENT
-Meneruskan renstra minimum essential force yang terakhir yaitu 2011 dan 2024
-Komitmen meningkatkan kesejahteraan prajurit
DPR Bisa Tolak Panglima TNI yang Diusulkan Jokowi
Dalam pasal 13 ayat 7 UU 34 Nomor 2004 juga diatur hak DPR untuk menolak usulan presiden terkait Panglima TNI yang baru. Jokowi harus mengajukan nama lain jika DPR menolak nama yang sudah diajukan.
Sementara jika disetujui, maka keputusan Komisi I akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebelum diberikan kepada Jokowi. Kemudian, Jokowi dapat melantik Panglima TNI yang baru.
Pelantikan ini juga bisa dilakukan Jokowi bersamaan dengan pelantikan kepala staf yang dipilih menjadi Panglima TNI.
Berikut bunyi pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
ADVERTISEMENT
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden
ADVERTISEMENT