Yusril: 01 dan 03 Gagal Membuktikan Tuntutan Mereka di Sidang, Mestinya MK Tolak

4 April 2024 22:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hari ini adalah hari terakhir penyampaian bukti-bukti dalam sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, pihaknya telah menghadirkan 8 ahli, 6 saksi dan berbagai alat bukti.
"Yang semuanya itu kami harapkan akan mendukung argumentasi yang kami kemukakan dalam keterangan sebagai pihak terkait dan sekaligus menyanggah, membantah segala keterangan, narasi, alat bukti yang diajukan kedua pemohon di sidang ini," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Berdasarkan persidangan, Yusril menilai bahwa pemohon 1 dan 2 telah gagal membuktikan tuntutan yang mereka ajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada intinya kami katakan bahwa kedua pemohon gagal membuktikan apa yang menjadi tuntutan mereka dalam persidangan ini dan gagal membuktikan uraian-uraiannya," ucapnya.
Sehingga, Ketua Umum PBB itu mengatakan, karena gagal membuktikan uraiannya, secara otomatis petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak oleh MK karena tidak berlandaskan hukum.
ADVERTISEMENT
"Maka sebetulnya dengan sendirinya petitum yang mereka ajukan tidak beralasan hukum. Oleh karena itu, kami berpendapat kedua permohonan ini semestinya ditolak oleh MK," tandas dia.