Yusril: 2 Napi Asal Belanda Dipulangkan, termasuk Terpidana Mati Siegfried Mets

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Luar Negeri Belanda, David van Weel, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10).

Yusril menyepakati permintaan pemerintah Belanda untuk memulangkan dua warga negaranya yang menjadi narapidana di Indonesia.

Dua narapidana itu adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64). Keduanya terlibat dalam kasus narkotika. Siegfried dijatuhi hukuman mati. Sementara Ali dipidana penjara seumur hidup.

“Terhadap kedua orang ini sudah ada green light dari pemerintah kita untuk membalikkan mereka ke Netherlands,” kata Yusril kepada wartawan usai pertemuan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Yusril menegaskan, pemulangan kedua narapidana itu tidak mengubah keputusan hukum di Indonesia. Putusan pengadilan tetap berlaku. Namun kewenangan pembinaan selanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda.

“Kemudian tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan. Jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita, yaitu pertama dijatuhi hukuman mati kepada Siegfried Mets dan pidana penjara seumur hidup kepada Ali Tokman tetap akan di... tidak akan diubah,” jelas Yusril.

“Tetapi apakah akan diberikan pengampunan, apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda,” tambahnya.

Menurut Yusril, kedua narapidana itu menjadi perhatian Belanda karena menerima hukuman maksimal. Pemerintah Indonesia menyetujui pemulangan mereka dengan sejumlah pertimbangan, termasuk faktor kemanusiaan, usia lanjut, dan kondisi kesehatan yang menurun.

“Siegfried Mets itu sudah berusia 73 tahun dan sudah agak sakit orangnya dan pemerintah Belanda agak khawatir dengan yang bersangkutan dan kita di sini juga menghadapi dilema. Sudah diputus hukuman mati, tapi kalau kita eksekusi mati juga tentu ada sebuah masalah yang akan timbul,” ucap Yusril.

“Jadi banyak pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, jadi pemerintah Indonesia sudah sampai pada green light untuk mengembalikan mereka ke negara mereka,” tandasnya.