Yusril: 5.000-an Orang Ditahan Imbas Demo, 4.800 Dipulangkan, 583 Proses Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa demo membakar Pos Lalu Lintas di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa demo membakar Pos Lalu Lintas di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut, ada lebih dari 5.000 orang ditahan imbas demo rusuh pada 25-31 Agustus.

Namun, 4.800 orang di antaranya sudah dibebaskan dan dipulangkan. Sedangkan mereka yang terbukti bersalah bakal diproses hukum.

“Sementara ini sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 ya, itu sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing," kata Yusril di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

"Tapi di antara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum yang kemungkinan akan diteruskan ke pengadilan,” ucap Yusril.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas RI

Yusril mengatakan, proses hukum akan dilakukan maraton. Berkas perkara bakal diserahkan ke pengadilan agar para pelaku segera diproses hukum.

“Begitu juga mereka yang ditahan di Jakarta itu juga akan diambil langkah-langkah hukum yang sudah cukup bukti-buktinya dan tinggal menunggu waktu kapan kasus-kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucap dia.

Polrestabes Surabaya menetapkan 31 tersangka demo ricuh di Kota Surabaya, Jumat (5/9/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Buka Peluang Restorative Justice

Meski begitu, Yusril menyebut tak semua orang dari 583 orang itu akan disidang pidana. Bisa jadi proses hukumnya berakhir damai menggunakan restorative justice.

“Jadi, belum semuanya itu pasti akan dilimpahkan ke pengadilan, jadi bisa dipilah-pilah ada cukup bukti atau tidak, kalau ada cukup bukti ya tinggal kemudian apakah akan dilakukan restoratif justice ataukah akan diteruskan ke pengadilan, itu tergantung perkembangan, dan saya kira penyidik berwenang untuk memutuskan hal itu,” ucap Yusril.

Yusril menekankan, pemerintah akan memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan transparan.

"Dan karena itu saya mengimbau kepada seluruh advokat dan para penasihat hukum, baik profesional maupun yang prodeo untuk, yang probono untuk aktif membantu mereka ini,” tandasnya.

Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Polri Masih Cari Aktor Intelektual

Sementara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebut, dari 583 yang bakal diproses hukum, pihaknya masih memilah. Penyidik Polri masih mengumpulkan bukti-bukti sebelum menyerahkan bukti dan tersangka ke pengadilan.

“Dari 583, itu dipilah-pilah mana dewasa mana anak, yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan restoratif justice itu nanti assessment dari penyidik dan juga komunikasi dengan Komnas HAM, komnas Anak, dan KPAI, itu terus kami komunikasikan artinya bahwa Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, KPAI,” ucap Dedi.

Polri menyebut, 583 orang ini terbukti melakukan pelanggaran hukum. Seperti pembakaran fasilitas umum, penjarahan hingga penganiayaan.

“Sudah jelas kalau misalnya memang dia terbukti melakukan tindakan destruktif seperti perusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas-fasilitas milik kepolisian lainnya, termasuk tindak pidana pencurian, kemudian penganiayaan dan juga ya seperti yang di Sulawesi Selatan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, itu tentunya juga masih dalam proses pendalaman,” ucap dia.

Terkait aktor intelektual, Polri masih terus melakukan pendalaman. "Siapa yang menjadi aktor intelektualnya, siapa yang menjadi penyandang dananya dan siapa yang menjadi operator lapangannya, serta pelaku-pelaku yang saat ini sedang berproses ya,” ucap Dedi.

video from internal kumparan

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.