Yusril: 6.719 Orang Ditangkap saat Demo Ricuh, 5.858 Dilepaskan, 997 Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantornya, Jumat (26/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di kantornya, Jumat (26/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat dengan Bareskrim Polri di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9). Rapat ini membahas masalah gelombang aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

"Yang ditahan atau diamankan oleh pihak kepolisian pada waktu segera sesudah terjadinya kerusuhan itu, seluruhnya berjumlah 6.719 orang di seluruh Indonesia," kata Yusril dalam jumpa pers.

Massa aksi membakar gerbang saat aksi di Depan Gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/8/2025). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Beberapa hari kemudian, polisi melepaskan 5.858 orang yang sempat ditangkap itu. Mereka dinyatakan tak terlibat dalam aksi tindak pidana.

Namun, ada ratusan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan tersebut.

"Jadi jumlah mereka yang dinyatakan tersangka dan ditahan itu 971 orang karena tindak pidana umum dan 26 orang terkait dengan tindak pidana siber," beber Yusril.

Suasana aksi demo ricuh di depan kantor DPRD Sumut, Medan (29/8/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Dia merincikan, 971 orang yang melakukan tindak pidana umum itu terdiri dari kasus perusakan fasilitas umum, penganiayaan, penghasutan, hingga melawan petugas.

Sementara 26 lainnya diduga melakukan tindak pidana siber berupa penghasutan melalui sosial media.

"Jadi kalau yang jumlahnya ada 997 yang tersangka sekarang, itu baru sangat sedikit ya baru ada 6 kasus yang di P-21, yang dilimpahkan ke kejaksaan. Dan ada yang sekitar 15 itu masih bolak-balik dari kejaksaan ke polisi," jelas Yusril.