Yusril: Bali Nine Tak Dibebaskan, Tetap Jalani Hukuman di Australia

5 Desember 2024 19:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menterian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menterian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemulangan narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine ke Australia bukan berarti membebaskan para narapidana itu dari bui.
ADVERTISEMENT
Para narapidana itu nantinya akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, yaitu pidana seumur hidup di Australia. Indonesia tak pernah memberikan keringanan hukum bagi terdakwa kasus narkotika.
"Jadi kalau pun kasus Bali Nine itu nanti ditransfer ke Australia itu bukan kita membebaskan mereka, kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana. Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan keputusan pengadilan kita. Yang harus diakui pemerintah Australia dan dihormati," kata Yusril di Bali, Kamis (5/12).
Namun, bila Pemerintah Australia memberikan keringanan hukum seperti remisi, grasi atau amnesti maka menjadi kewenangan Pemerintah Australia.
"Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan remisi, mau memberikan amnesti, itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, Indonesia sedang menunggu tanggapan Australia terkait perjanjian pemindahan narapidana antar negara. Para narapidana akan dipulangkan apabila Indonesia dan Australia telah menandatangani surat perjanjian tersebut.
Kesembilan anggota Bali Nine, atas dari kiri ke kanan: Myuran Sukumaran, Scott Rush, Tach Duc Thanh Nguyen, Renae Lawrence. Bawah dari kiri ke kanan: Si Yi Chen, Matthew Norman, Michael Czugaj, Martin Stephe dan Andrew Chan. Foto: Jewel SAMAD/AFP
Beberapa poin isi perjanjian itu adalah narapidana akan menjalani masa hukuman di penjara di negara asal, Indonesia memiliki akses memantau aktivitas narapidana dan Indonesia bisa mengajukan permohonan pengembalian narapidana ke Australia.
"Kalau setuju, kami proses, tapi kalau minta supaya orang itu diampuni di sini, dibebaskan, dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya. Karena kita tidak pernah mengampuni atau memberiksn grasi kepada kasus narkotika," ujarnya.
"Bukan hanya kepada orang asing, kewarganegara kita saja tidak pernah kita kasih, masa kita mau berikan grasi kepada orang asing," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Kesembilan terpidana terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia dan dijatuhi hukuman yang berbeda.
Dua pemimpin Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada tahun 2015. Hal ini membuat Australia protes dan menarik dubesnya.
Salah satu anggota kelompok tersebut dibebaskan dari penjara pada tahun 2018 karena alasan kesehatan, dan yang lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.