Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Yusril Bandingkan Kasus Reynhard Sinaga dengan Mary Jane, Ini Penjelasannya
17 Februari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas Yusril Izra Mahendra mengungkapkan kasus yang dijalani Reynhard Sinaga tergolong kasus berat dan kejahatan paling serius di Inggris. Bahkan, vonis yang dihadapi Reynhard di Inggris jarang dilakukan, yaitu vonis hukuman seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Itu terjadi pada Reynhard ini. Dan ketika dihukum seumur hidup, menurut hukum Inggris, dia baru bisa mengajukan permohonan, keringanan. Termasuk juga, mungkin, ya, berdasarkan hukum Inggris, kalau dia meminta dipindahkan ke Indonesia itu setelah dia menjalani pidana 30 tahun, berdasarkan hukum Inggris," kata Yusril di podcast DipTalk yang tayang di Youtube kumparan.
Yusril mengatakan, pemerintah melalui Kemlu terus memperhatikan keselamatan Reynhard setelah mendengar kabar dia dianiaya di penjara. Hal ini pula yang diungkapkan oleh keluarga Reynhard ketika bertemu staf Kemenko Kumham Imipas ketika meminta Reynhard dipulangkan.
"Kita menjelaskan bahwa Kemlu sudah berkomunikasi, dan kita di sini juga sedang mempelajari kasus Reynhard itu mau diapakan orang ini. Nah, salah satu, kan, misalnya transfer of prisoners atau exchange of prisoners dengan Inggris," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi setelah kami pelajari lebih dalam juga mempertimbangkan masukan-masukan dari banyak pihak, termasuk juga suara publik, memang kasus ini termasuk kasus yang baru," lanjutnya.
Kenapa termasuk kasus baru? Yusril kemudian membandingkan kasus Reynhard dengan Mary Jane, Bali Nine, dan Serge Atlaoui. Mereka divonis hukuman mati dan sudah dipenjara hampir 20 tahun, sampai akhirnya dipulangkan ke negara masing-masing.
"Nah, jadi kasusnya Reynhard ini, kan, baru aja, baru saja terjadi. Barangkali kalau dia sudah cukup lama menjalani pidana di sana dan sudah berubah perilakunya, mungkin itu adalah saat yang tepat kalau kita mengajukan transfer of prisoners atau exchange of prisoners. Jadi memang berat kasusnya," jelasnya.
Kalaupun Reynhard pada akhirnya dipulangkan ke Indonesia, Yusril mengatakan tidak mungkin dia ditempatkan di penjara biasa. Kalau dipulangkan, Yusril mengatakan Reynhard kemungkinan akan ditempatkan di Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
"Nah, itu pun juga dengan segala pertimbangan. Jadi karena itu saya menjawab bahwa memang kami mempelajari kasus ini. Kami berkomunikasi juga dengan pemerintah Inggris, baik kami sendiri ataupun juga kementerian luar negeri. Tapi dibandingkan dengan napi-napi yang lain, warga negara kita yang dihukum mati di Malaysia atau di Arab Saudi, saya katakan ini belum menjadi prioritas untuk kita lakukan transfer of prisoners," pungkasnya.