Yusril Bantah Proses Pencopotan Afriansyah Janggal: Sesuai Permenkumham

17 Juni 2024 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketum PBB, Yusril Ihza Mahendra, membantah ada kejanggalan dalam pencopotan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dari jabatan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB). Sebelumnya, Afriansyah mengaku heran karena surat pencopotan dirinya diteken oleh Yusril yang sudah mundur sejak 18 Mei 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Posisi Yusril saat ini digantikan oleh Pj Ketum PBB, Fahri Bachmid. PBB baru akan memilih ketum yang baru pada Muktamar PBB bulan Januari 2025 mendatang.
"Enggak ada yang janggal di situ. Sesuai Permenkumham, permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan susunan pengurus harus diajukan oleh pengurus lama yang namanya tercatat pada Kemenkumham," kata Yusril kepada kumparan, Senin (17/6).
Yusril mengungkapkan, sebenarnya di surat pertama permohonan pengesahan itu sudah diteken oleh Fahri Bachmid selalu Pj Ketum dan Muhammad Masduki, Sekjen PBB pengganti Afriansyah. Namun Kemenkumham meminta untuk diubah. Sehingga surat yang tertanggal 25 Mei 2024 tersebut diubah dan diteken oleh Yusril.
Muhammad Masduki sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur.
"Secara materil Pemberhentian Sekjen adalah dilakukan oleh Pj Ketua Umum sesuai kewenangan atributif yang diberikan oleh AD/ART. Tetapi secara teknis administratif Permenkumham, diminta untuk pengurus yang lama bertindak sebagai pengaju sesuai dengan template pengisian online di Portal Kumham," jelas Yusril.
ADVERTISEMENT
Yusril lalu menunjukkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017. Pada Pasal 25, dijelaskan soal teknis pengajuan permohonan perubahan kepengurusan dalam partai. Dalam Pasal 25 huruf a, berbunyi:
Dengan demikian, Yusril menyebut, surat pencopotan yang dia teken itu sudah benar. Ia lalu mengungkapkan, dirinya dan Fahri Bachmid sama-sama sudah sepakat bahwa pengajuan pengesahan itu sudah sesuai dengan prosedur.
"Saya dan Fahri yang sama-sama belajar hukum tata negara dan administrasi negara menganggap prosedur pengajuan pengesahan ke Kemenkumham itu sudah sesuai prosedur," tegasnya.

Afriansyah Noor Merasa Heran

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Foto: Dok. Kemnaker
Afriansyah Noor, mengaku heran dengan pencopotan dirinya sebagai Sekjen PBB. Sebab surat pencopotan dirinya yang terbit tanggal 25 Mei 2024 itu diteken oleh Yusril yang seharusnya sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBB sejak 18 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
"Dasar surat [pencopotan] tanggal 25 Mei. Ini lah pemecatan saya dengan kawan-kawan dari Kumham siapa yang tanda tangan posisi tanggal 18 Mei sudah mundur, dan tanda tangan sama wakil sekjen," kata Afriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (16/6).
Berdasarkan AD/ART PBB, kewenangan untuk mengangkat Sekjen ada di tangan ketua umum. Sementara itu, kedudukan, tugas, dan wewenang Pj ketua umum dianggap setara dengan ketua umum hasil Muktamar.