Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Yusril: Belum Ada Negosiasi dengan Prancis Terkait Transfer of Prisoner
28 November 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengakui keinginan Pemerintah Prancis memulangkan warga negaranya yang dipidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, Yusril menekankan bahwa belum ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan Prancis mengenai permintaan tersebut.
"Negosiasinya belum terjadi dengan Prancis. Tapi, mereka telah menulis surat kepada saya, meminta satu orang warga negaranya itu dikembalikan ke Prancis," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
"Jadi, mereka tulis surat dalam bahasa Prancis dan saya baca isinya memang adalah transfer of prisoner," lanjut dia.
Yusril telah mendengar kabar bahwa pemerintah Prancis sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) soal hal tersebut.
"Saya dengar mereka juga sudah berkoordinasi juga dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai kemungkinan untuk transfer warga negara Prancis itu ke negaranya," ungkap dia.
Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah Prancis tidak segencar pemerintah Filipina dan Australia dalam upaya pemulangan warga negaranya tersebut.
ADVERTISEMENT
Yusril juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia ingin mendata warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di Prancis untuk dipulangkan.
"Mereka hanya meminta dikembalikan hanya satu kasus saja, dan kita juga sebenarnya mau mendata apakah ada orang Indonesia yang dipenjarakan di penjara Prancis, yang mungkin suatu saat juga akan kita minta itu ditransfer ke sini," kata Yusril.
Ada Negara Tak Ingin Pulangkan Warganya
Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengungkapkan bahwa ada sejumlah negara yang tidak ingin memulangkan warga negaranya dari Indonesia.
"Tapi, ada juga negara-negara yang tidak mau warga negaranya dikembalikan ke negaranya sendiri, itu ada juga dan itu cukup banyak warga negaranya yang dipidana di sini," imbuh dia.
"Termasuk yang menjalani pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan juga dipidana dengan hukuman mati, ada beberapa negara Afrika, saya enggak usah sebutkan, ya,"
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sempat mengungkapkan nama-nama negara yang meminta transfer of prisoner terpidana mati dari Indonesia.
"Dari Prancis 1, kemudian dari Australia 5, kemudian Filipina 1," ungkap Agus kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jaksel, Senin (25/11) lalu.
Agus tidak mengungkap identitas napi terpidana mati yang akan dilakukan transfer of prisoner.