Yusril: Belum Ada Sikap Pemerintah soal Reynhard Sinaga yang Diserang di Inggris

20 Desember 2024 16:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons penyerangan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi terpidana hukuman seumur hidup karena menjadi predator seks di Inggris, Reynhard Sinaga.
ADVERTISEMENT
"Ini menjadi kasus yang sangat menyita perhatian publik di Inggris dan baru-baru ini yang bersangkutan itu diserang oleh narapidana yang lain. Dan kemudian mengancam hidupnya luka-luka dan orang yang menyerang pun sekarang diadili juga oleh pengadilan Manchester," kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/12).
Yusril pun menyoroti perpindahan narapidana yang dilakukan pemerintah Indonesia dan negara lain. Ia menekankan, warga negara Indonesia yang menjadi terpidana di negara lain juga harus mendapatkan hak yang sama.
"Tentu kita sebagai sebuah negara berdasarkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi semua warga negara kita di luar negeri kita lindungi kepentingan-kepentingannya meskipun yang bersangkutan itu melakukan kesalahan dan dihukum berdasarkan pengadilan dari negara yang bersangkutan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Reynhard Sinaga. Foto: Dok. GREATER MANCHESTER POLICE
Lebih jauh, Yusril menyebut pihaknya saat ini masih mempelajari dan mengumpulkan banyak informasi tentang kasus tersebut. Ia pun telah menugaskan salah satu deputinya untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri.
"Dan Kementerian Luar Negeri akan menghubungi perwakilan Kedutaan Besar di London untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya termasuk juga upaya-upaya apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar kita di London dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara kita yang dipidana di Inggris ini," ungkapnya.
Meski begitu, Yusril menekankan pemerintah Indonesia belum menentukan sikap dan masih mempelajari kasus yang menimpa Reynhard tersebut.
"Jadi belum ada sikap apa pun dari pemerintah. Tapi kami mempelajari, kami memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia. Di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain," tandas dia.
ADVERTISEMENT