Yusril: Belum Pernah MK Putuskan Pilpres Diulang

27 Maret 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan belum pernah ada sengketa pilpres yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemungutan suara ulang (PSU).
ADVERTISEMENT
“Dalam sejarah pemilu maupun peraturan perundang-undangan kita belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan ulang secara menyeluruh,” kata Yusril kepada wartawan di MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Pemungutan suara ulang pernah terjadi di tingkat Pilkada. Namun, menurut Yusril level Pilpres tidak bisa disamakan dengan Pilkada. Maka itu ia optimis hakim tidak mungkin memutus sengketa Pilpres untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“Sudah berapa kali MK memeriksa memutus perkara PHPU Pilpres belum pernah sekalipun MK membatalkan seluruhnya, dan kemudian melakukan pilpres ulang untuk kedua kalinya,” ungkapnya.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Lebih lanjut, Ketum PBB itu juga mengatakan permohonan dari Ganjar-Mahfud sama seperti tim AMIN. Mereka lebih banyak narasi dan pandangan pribadi dibanding mengemukakan fakta.
ADVERTISEMENT
“Pada prinsipnya, narasi yang dikemukakan lebih banyak suatu pandangan, pendapat, mengutip banyak ahli dari buku-buku yang tentu akan kami jawab dan akan di-counter oleh ahli yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya,” pungkasnya.
Paslon 03 dan 01 sama-sama meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Mereka juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang tanpa Paslon 02.
Sidang ini akan dilanjutkan besok, Kamis (28/3) dengan agenda mendengar jawaban pihak Terkait dan juga Termohon atau tim Paslon 02. Sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.