Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Yusril: Belum Tentu Bakamla Dibubarkan, Bisa Ditransformasi
11 Februari 2025 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit![Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di DPR RI, Selasa (11/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkst17fhxchmpyej7njtmdrv.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang Keamanan Laut yang mencakup salah satunya regulasi yang menunjuk satu lembaga yang bisa menangani semua permasalahan di laut. Sempat muncul usulan nama Sea and Coast Guard Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kemungkinan hanya ada satu badan yang diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum di laut, tapi non-militer sifatnya,” kata Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut yang diteken Presiden Jokowi, sebenarnya diatur tugas dan wewenang Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia serta yurisdiksi maritim Indonesia.
Namun Bakamla tidak sendiri, tugas keamaan laut menjadi tanggung jawab dan wewenang lebih dari 10 lembaga yang tumpang tindih.
Diantaranya dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah pembentukan lembaga baru Sea and Coast Guard ini secara langsung akan menghapus kelembagaan Bakamla, Yusril menjelaskan bisa saja justru Bakamla yang ditransformasi menjadi lembaga baru.
“Belum tentu (dibubarkan), jadi kan bisa saja Bakamla itu yang ditransformasikan, diberikan kewenangan-kewenangan yang lebih luas, kemudian jadi satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menegakkan keamanan laut di luar militer,” kata Yusril.