Yusril Bicara Perlunya Penguatan Sistem Hukum: Praktik Penyuapan Semakin Canggih

10 Februari 2025 13:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam Acara Workshop and Techin Discussion OECD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam Acara Workshop and Techin Discussion OECD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara soal penguatan sistem hukum di Indonesia untuk menyambut Konvensi Anti Penyuapan OECD. Pemerintah saat ini tengah melakukan aksesi OECD tersebut, sebagai salah satu prasyarat keanggotaan.
ADVERTISEMENT
Foreign Bribery nantinya akan menjadi salah satu fokus dalam aksesi yang sedang dilakukan tersebut.
Menurut Yusril, diperlukan sistem hukum yang kuat untuk bisa mengadopsi pembaharuan-pembaharuan terkait pemberantasan korupsi. Atas dasar tersebut dibutuhkan kerja sama semua sektor, baik pemerintah, masyarakat sipil, swasta bahkan kerja sama Internasional.
"Indonesia sendiri terus-menerus melakukan pembaruan legislasi dan anti korupsi untuk menjawab tantangan baru dalam praktik korupsi dan penyuapan," kata Yusril dalam Acara Workshop and Technical Discussion OECD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
"Oleh karena itu, regulasi yang ada harus memastikan bahwa sistem hukum kita responsif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada serta dapat memastikan bahwa korban penyuapan mendapatkan perlindungan yang memadai dan pelaku penyuapan dapat dihukum secara tegas," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, sebagai upaya memperkuat sistem hukum, Indonesia terus berkomitmen melakukan beberapa pembaharuan penting dalam legislasi antikorupsi. Setidaknya ada lima hal.
Pertama, kata Yusril, melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan tidak terbatas pada undang-undang tidak pidana korupsi saja agar lebih dapat mengakomodasi penindakan terhadap praktik penyuapan yang semakin canggih.
"Termasuk dalam konteks perdagangan pengaruh korupsi yang melibatkan sektor swasta dan kini kita sedang berusaha memastikan kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing," ucapnya.
Kedua, peninjauan dan penyempurnaan regulasi keuangan dengan tujuan penyempurnaannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara dan memperketat pengawasan terhadap aliran dana yang mencurigakan.
Ketiga, meningkatkan aksesibilitas publik untuk mengambil peran antikorupsi. "Langkah ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan whistleblower sehingga masyarakat memiliki saluran yang aman untuk melaporkan kasus-kasus penyuapan yang terjadi di masyarakat," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Keempat, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan pemberdayaan lembaga penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan serta pengadilan agar lebih terampil dalam menangani kasus-kasus penyuapan dan korupsi.
"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya kesamaan persepsi dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan ketentuan-ketentuan pidana di bidang korupsi ini," ucapnya.
Kelima, melakukan penguatan sistem audit dan pengawasan, meningkatkan fungsi audit baik eksternal maupun internal dalam mengawasi aliran keuangan dan kegiatan administratif dalam pemerintahan.
"Sebagai bagian dari komunitas internasional, Indonesia juga terus berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai forum internasional terkait pemberantasan korupsi dan penyuapan Salah satunya adalah melalui aksesi terhadap Konvensi antisuap OECD yang memperkuat komitmen kami dalam menegakkan hukum dan kolaborasi dalam berbagai informasi serta teknologi untuk mencegah penyuapan yang melibatkan aktor lintas negara," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, Indonesia memahami bahwa penyuapan adalah sesuatu yang dapat menjadi kejahatan yang tidak mengenal batas-batas negara. Oleh karena itu, kerja sama internasional dalam hal penegakan hukum pertukaran informasi dan pembentukan mekanisme hukum yang lebih kuat sangatlah penting.
"OECD memberikan pedoman yang sangat berguna dalam upaya menciptakan integritas sistem hukum kita agar semakin kuat dan dapat menangani praktik penyuapan dengan cara yang lebih efektif," pungkasnya.