Yusril Bicara Revisi UU KPK: Atur soal Suap Pejabat Asing, Perluas Yurisdiksi

10 Februari 2025 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri peluncuran Novel "Irian Barat" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri peluncuran Novel "Irian Barat" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai perlu adanya pengubahan terhadap Undang-Undang KPK. Revisi yang dimaksud untuk mengatur soal suap oleh pihak asing dalam sektor swasta.
ADVERTISEMENT
“Karena ini juga kalau diperlukan adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang KPK dalam ada penyuapan yang dilakukan oleh swasta, ada penyuapan yang dilakukan oleh pejabat asing, jadi tentu harus kita perbaharui undang-undang kita sendiri,” tutur Yusril usai menghadiri pertemuan teknis OECD Anti Bribery di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Lebih jauh, Yusril menyarankan, perlu adanya perubahan dalam yurisdiksi KPK, seperti adanya peningkatan kerja sama serta yurisdiksi yang khusus mengatur korupsi oleh pihak asing.
“Kemudian yurisdiksi KPK ini juga perlu kita rumuskan ulang dalam menghadapi peningkatan kerja sama antara KPK dan unit yang sama di negara lain atau memang KPK diperluas yurisdiksinya, tidak hanya pidana di Indonesia tapi juga di luar negeri,” ungkap Yusril.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyinggung Indonesia yang belum memiliki regulasi tindak pidana korupsi oleh pihak asing. Akibatnya KPK mengalami hambatan dalam menindak korupsi di salah satu maskapai swasta.
“Kemudian kita juga memahami bahwa aturan-aturan ini belum ada, belum secara regulasinya belum tercantum. Belum ada instrumen hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas,” tutur Setyo saat pembukaan teknis OECD Anti Bribery.
“Tapi saya yakin kalau ada permasalahan ini pasti ditangani dengan baik. Yang jadi masalah adalah kita pernah menjadi korban dalam perkara korupsi di salah satu maskapai,” tambah dia.
Setyo melanjutkan, akhirnya penyelidikan tersebut diambil alih oleh Lembaga Antirasuah Serious Fraud Office (SFO) dan ditemukan adanya korupsi dalam transaksi pembelian pesawat.
ADVERTISEMENT
“Yang kemudian oleh SFO dilakukan penyelidikan terhadap satu perusahaan, mesin saat itu, mesin pesawat terbang, dan akhirnya terbukti bahwa ada suap yang dilakukan oleh para pihak untuk bisa melakukan atau memuluskan proses-proses pembelian mesin pesawat termasuk juga pesawatnya,” papar Setyo.