Yusril dan Romli Atmasasmita Jadi Saksi Meringankan untuk Firli Bahuri

5 Januari 2024 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra di Kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (12/10).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra di Kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (12/10). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi meringankan (a de charge) yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin (15/1) mendatang.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua saksi meringankan yang akan dimintai keterangannya itu adalah Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
"Dua orang saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, di ruang riksa [pemeriksaan] Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (5/1).
Prof. Romli Atmasasmita Foto: Iqra Ardini/kumparan
Namun, lanjut Ade, dari hasil konfirmasi penyidik, Romli menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri. Sehingga, hanya Yusril yang akan dimintai keterangannya.
"Dan hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," ucapnya.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan empat nama sebagai saksi yang meringankannya dalam pemeriksaan kasus pemerasan tersebut. Dari empat saksi itu, dua di antaranya sudah dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Saksi yang sudah diperiksa ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Sedangkan yang meminta penundaan pemeriksaan ialah Romli Atmasasmita.
Sementara sosok yang menolak menjadi saksi meringankan Firli ialah pimpinan KPK, Alexander Marwata. Firli kemudian mengajukan nama Yusril untuk menggantikan Alex sebagai saksi meringankannya.
Dalam kasus pemerasan ini Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya itu, namun hakim menolak gugatannya.
Yusril sempat diajukan Firli sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Ahli hukum itu dimintai pendapat soal alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.