Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Yusril Desak Bentuk RUU Keamanan Laut: Ada Tumpang Tindih Wewenang Antar Lembaga
11 Februari 2025 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit![Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri peluncuran Novel "Irian Barat" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkdc5r2698gn29wx9rjjxr03.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga penjagaan laut.
ADVERTISEMENT
“Jadi seringkali terjadi misalnya angkatan laut menahan kapal asing entah apa kapal ikan atau apa pun yang melintas di kawasan ini tapi angkatan laut merasa tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).
Tidak hanya polisi laut saja, tugas keamanan laut menjadi tanggung jawab bahkan menjadi wewenang lebih dari 10 lembaga.
Di antaranya, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan ini, Yusril akan melakukan kajian lebih mendalam untuk membuat aturan tersendiri terkait penjagaan laut.
Ia pun mendorong untuk melakukan pembentukan rancangan undang-undang keamanan laut agar penegakan hukum di laut bisa lebih efektif.
“Urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundang-undangan UU dan peraturan pelaksanaannya, selain itu terdapat ketidaksinkronan antara perundang-undangan antara lain irisan peraturan perundang-undangan hingga terjadi tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya,” katanya.
Yusril juga memanfaatkan momen efisiensi anggaran ini untuk membuat regulasi yang lebih terpadu hingga mengurangi birokrasi.
“Saat ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran di mana-mana barangkali juga tumpang-tindih tumpang-tindih ini dapat kita selesaikan bersama,” katanya.