Yusril di Sidang MK: Sistem Pemilu Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945

8 Maret 2023 10:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang gugatan terhadap perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal sistem pemilihan proporsional terbuka pada Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait dari DPP PBB dan pihak terkait Derek Loupatty, dkk.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Anwar.
"2 pihak terkait dari DPP PBB dan pihak terkait Derek Loupatty dkk, pemohon hadir, kuasa Presiden hadir, DPR berhalangan kita langsung dari DPP PBB dipersilakan Prof Yusril," lanjut dia.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Umum PBB hadir langsung dalam sidang ini. Ia menegaskan, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945.
Yusril menegaskan, Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf d, Pasal 386 ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
"Yang selanjutnya (pasal di atas) disebut sistem proporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD 1945," kata Yusril.
Yusril yang pernah menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf di sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK ini membeberkan alasannya.
"Karena menghalangi pemenuhan jaminan-jaminan konstitusional mengenai fungsi parpol, melemahkan kapasitas pemilih dan melemahkan kualitas Pemilu," ucap Yusri.
"Ketiga argumentasi itu akan kami uraikan secara rinci," lanjut dia.
Hingga pukul 10.40 WIB, sidang masih berlanjut. Yusril masih memaparkan argumentasinya mengapa sistem proporsional terbuka dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.