Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Hambali, tersangka terorisme yang kini ditahan di Guantanamo, tetap berstatus warga negara Indonesia (WNI) meskipun memiliki banyak paspor.
ADVERTISEMENT
“Ya, banyak sekali paspor yang digunakan. Tapi kita tahu dia orang Indonesia dan di warganegara Indonesia,” ujar Yusril dalam wawancara di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Hambali menjadi salah satu tahanan yang berada di Guantanamo, Kuba. Yusril menyebut, pemerintah Indonesia telah lama meminta Amerika Serikat (AS) untuk mengadili Hambali sesuai hukum yang berlaku. Namun, kendala hukum pidana militer AS membuat akses pemerintah Indonesia terbatas.
“Sikap kita tegas terhadap terorisme. Tapi ya kalau di warga negara Indonesia, di luar negeri, nggak bisa biarin aja lah mau dimatiin, nggak bisa begitu,” tegas Yusril.
Sebelumnya, Yusril mengaku masih mempelajari rencana pemulangan mantan tokoh militan Jemaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini kita masih dalam kesimpulan, jadi belum akan diputuskan mau kita minta untuk ditransfer ke Indonesia," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1).
"Kita sedang mempelajari dan menjajaki dan mengkoordinasikan ini, bukan hanya kami tapi juga badan, kementerian, dan lembaga lain," jelas dia.
Yusril mengungkapkan bahwa koordinasi itu dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Luar Negeri, kepolisian, TNI, hingga BNPT.