Yusril Harap Pigai Dapat Selesaikan Masalah HAM Masa Lalu dan Sekarang

7 November 2024 10:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di Gedung DPR, Kamis (14/3). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap Menteri HAM, Natalius Pigai, sebagai aktivis HAM dapat menyelesaikan segala permasalahan HAM.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Yusril dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
"Kita berharap beliau betul-betul dengan jajaran kementeriannya akan mampu membangun kesadaran yang lebih tinggi dalam menegakkan Hak Asasi Manusia, melindungi Hak Asasi Manusia dan juga menyelesaikan persoalan-persoalan di bidang Hak Asasi Manusia yang kita hadapi bersama, baik di masa lalu, masa sekarang," kata Yusril.
Di sisi lain, Yusril menuturkan, tinggal menunggu satu tahun lagi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan diterapkan di Indonesia.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberi hormat saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan" ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun dalam KUHP lama, Yusril menuturkan banyak Undang-undang yang telah dibuat oleh Indonesia setelah merdeka. Namun, keberadaan KUHP baru memberikan harapan dalam membangun sistem hukum berdasarkan norma dan prinsip yang dianut masyarakat Indonesia.
"Baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," tandas dia.