Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Yusril Hormati Amicus Curiae Megawati ke MK: Silakan Hakim Pertimbangkan
16 April 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Megawati untuk mengajukan hal tersebut.
"Pengadilan kita ini sifatnya terbuka. Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan, kalaupun misalnya menolak permohonan, itu harus dilakukan dalam persidangan. Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
"Selanjutnya kita serahkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim," lanjutnya.
Yusril menilai, jika pengajuan Amicus Curiae itu diberikan saat persidangan berlangsung, maka pihaknya bisa memberikan tanggapan. Namun karena permohonan itu diberikan setelah sidang berakhir pada Senin (8/4), maka pihaknya tak bisa memberikan tanggapan.
"Ya jadi disampaikan sajalah. Kita tunggu apa tanggapan majelis hakim terhadap surat yang disampaikan," tutur Yusril.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, pengajuan Amicus Curiae dari Megawati ini belum tentu bisa mempengaruhi hasil persidangan. Apalagi karena hal itu disampaikan setelah proses persidangan selesai dan hanya tinggal menunggu hasil pembahasan majelis hakim.
"Enggak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka. Jadi kalau ada, sifatnya informandum, sebagai informasi. Ya terserah pada majelis hakim untuk membaca dan mempertimbangkan," ungkapnya.