Yusril Hormati Amicus Curiae Megawati ke MK: Silakan Hakim Pertimbangkan

16 April 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Megawati untuk mengajukan hal tersebut.
"Pengadilan kita ini sifatnya terbuka. Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan, kalaupun misalnya menolak permohonan, itu harus dilakukan dalam persidangan. Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
"Selanjutnya kita serahkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim," lanjutnya.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang diwakili Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperlihatkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk MK di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yusril menilai, jika pengajuan Amicus Curiae itu diberikan saat persidangan berlangsung, maka pihaknya bisa memberikan tanggapan. Namun karena permohonan itu diberikan setelah sidang berakhir pada Senin (8/4), maka pihaknya tak bisa memberikan tanggapan.
"Ya jadi disampaikan sajalah. Kita tunggu apa tanggapan majelis hakim terhadap surat yang disampaikan," tutur Yusril.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, pengajuan Amicus Curiae dari Megawati ini belum tentu bisa mempengaruhi hasil persidangan. Apalagi karena hal itu disampaikan setelah proses persidangan selesai dan hanya tinggal menunggu hasil pembahasan majelis hakim.
"Enggak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka. Jadi kalau ada, sifatnya informandum, sebagai informasi. Ya terserah pada majelis hakim untuk membaca dan mempertimbangkan," ungkapnya.