Yusril: Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU, Moral Jadi Kunci

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam sistem hukum pidana nasional. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga membutuhkan integritas moral.
Yusril mengatakan hukuman mati merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan JPU. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus terlebih dahulu memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
“Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).
Yusril menjelaskan, saat menjadi Menteri Kehakiman, ia melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor.
Ketentuan hukuman mati dalam UU Tipikor itu termuat dalam Pasal 2. Namun, hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, residivisme, serta saat terjadi krisis ekonomi dan moneter.
“Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.
Yusril juga menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor. Menurutnya, persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan ancaman pidana maupun keberadaan aparat penegak hukum.
Ia menyebut Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan lembaga pemberantasan korupsi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Pengadilan Tipikor. Namun, kasus korupsi masih terus terjadi, bahkan melibatkan sejumlah pihak yang seharusnya menjadi bagian dari penegakan hukum.
"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang batil," papar Yusril.
