Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yusril Janji Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
10 Desember 2024 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berjanji akan memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di masa jabatan presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, nilai IPK yang dimiliki Indonesia kini masih tidak baik di mata internasional.
“Yang tadi jadi harapan peserta seminar di bawah pemerintahan baru ini kita memperbaiki IPK kita yang masih sangat tidak begitu baik di mata internasional,” ujar Yusril di gedung KPK, Jakarta pada Selasa (10/12).
Adapun sejak tahun 2022, angka IPK Indonesia terus berada di angka 34. Skor IPK itu dihitung tiap tahunnya oleh lembaga Transparency International (TI). Meski stagnan, secara peringkat Indonesia turun menjadi 115. Turun 5 peringkat dari tahun 2023.
Skor tersebut dihitung dalam skala 0-100. Makin tinggi angka yang didapat menandakan tren pemberantasan korupsi di negara tersebut berada di fase baik.
Survei IPK dilakukan pada 180 negara. Rata-rata skor IPK global ialah 43, sementara skor rata-rata negara Asia Pasifik ialah 45.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yusril berharap dengan pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen Asta Cita Prabowo, dapat mempercepat investasi dan pemulihan hingga percepatan pembangunan ekonomi.
“Dan upaya kita dalam menegakkan hukum pidana di bidang korupsi ini diharapkan memperbaiki keadaan, mempercepat invest, dan pemulihan-percepatan pembangunan ekonomi,” tuturnya.
Yusril menjelaskan bahwa korupsi masuk ke dalam program Asta Cita Prabowo. Menurutnya, ada empat poin yang ditekankan Prabowo dalam penegakan hukum.
“Karena memang menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah dalam penegakan hukum itu ada 4 poin yang jadi tekanan,” ujarnya.
“Pertama adalah masalah korupsi, pemberantasan korupsi. Kedua adalah penyelundupan. Ketiga pemberantasan narkotika. Dan Yang keempat judi online,” jelasnya.
Yusril hadir dalam seminar diskusi bersama KPK yang membahas urgensi pembaharuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Diskusi ini berlangsung tertutup. Namun, Yusril menjelaskan bahwa kini KPK bersama Kemenko Kumham Imipas akan berkomitmen menyesuaikan UU Tipikor dengan amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2003 lalu.
“Sekarang tugas kami melanjutkan amanat dari UNCAC yang telah kita ratifikasi yaitu dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC itu,” ujarnya.
“Yang sampai hari ini sudah 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apa pun dan tadi jadi komitmen kita bersama bahwa bukan hanya kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah disahkannya UU KUHP nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” sambungnya.