Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Yusril: Jika Filipina Beri Remisi atau Grasi ke Mary Jane, Itu Wewenang Mereka
28 November 2024 19:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah Indonesia menghormati kemungkinan berubahnya hukuman Mary Jane Veloso usai nanti dipulangkan ke Filipina.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Yusril saat menggelar media gathering di kantornya, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11).
Ia menyebut, usai dipulangkan ke Filipina, Mary Jane wajib menjalani sisa hukuman di negaranya.
"Nah, kalau sudah dikembalikan ke sana, dia wajib menjalani sisa hukumannya, di negaranya, berdasarkan putusan pengadilan kita," ujar Yusril, Kamis (28/11).
"Tetapi, karena sudah diserahkan, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana beralih kepada negara yang bersangkutan," lanjutnya.
Meski begitu, sambung dia, pemerintah Indonesia tetap berhak memantau status hukuman terhadap Mary Jane.
"Jadi, kalau Presidennya, kalau di sini Menteri Hukum atau Menteri Imigrasi atau sekarang Kakanwil ya, mau memberikan remisi, ya kewenangannya mereka," kata Yusril.
"Kalau Presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka, kan kita harus menghormati kewenangan itu. Tapi, kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," papar dia.
ADVERTISEMENT
Yusril juga mengungkapkan, pemerintah Filipina bakal menempatkan Mary Jane pada penjara wanita setelah tiba di negara asalnya.
Penjara wanita itu berada di Kota Mandaluyong, berjarak sekitar kurang lebih 8 kilometer dari Manila, ibu kota Filipina.
Yusril juga menyebut bahwa Presiden Filipina juga akan mengubah status pidana Mary Jane dari hukuman mati menjadi hukuman terbatas.
"Itu terserah pemerintah Filipina, mau dia ubah jadi seumur hidup, ya kewenangannya. Dia mau ubah jadi 20 tahun, kewenangannya juga," tutur Yusril.
"Jadi, kita enggak bisa lagi mempersoalkan. Tapi, kita punya akses dan kita tahu apa yang terjadi dengan napi ini setelah kembali ke negaranya," pungkasnya.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam melakukan pemindahan Mary Jane, terdapat beberapa syarat yang telah diajukan pemerintah Indonesia dan diterima oleh pemerintah Filipina.