Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Yusril: Jokowi Harus Buat Perpres Baru untuk Hilangkan Aturan Investasi Miras
3 Maret 2021 12:54 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra , mengapresiasi langkah Jokowi. Namun demikian, Jokowi perlu menerbitkan Perpres baru untuk benar-benar meniadakan aturan investasi miras tersebut.
"Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Yusril menyebut, penerbitan Perpres baru tersebut akan secara otomatis dan resmi menghapus lampiran soal investasi miras.
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucapnya.
Adapun selain aturan investasi miras, ketentuan lain di Perpres tersebut menurut Yusril sudah sesuai ketentuan.
"Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," tutupnya.