news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Yusril: Jokowi Harus Buat Perpres Baru untuk Hilangkan Aturan Investasi Miras

3 Maret 2021 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers terkait putusan MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat konferensi pers terkait putusan MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah mencabut aturan investasi miras yang terlampir dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 usai dikritik MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan sejumlah organisasi lainnnya.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, mengapresiasi langkah Jokowi. Namun demikian, Jokowi perlu menerbitkan Perpres baru untuk benar-benar meniadakan aturan investasi miras tersebut.
"Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Yusril menyebut, penerbitan Perpres baru tersebut akan secara otomatis dan resmi menghapus lampiran soal investasi miras.
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucapnya.
Adapun selain aturan investasi miras, ketentuan lain di Perpres tersebut menurut Yusril sudah sesuai ketentuan.
Lampiran tentang investasi miras pada Perpres No 10/2021 yang dicabut. Foto: Dok. Istimewa
"Ketentuan-ketentuan lain yang diberi kemudahan investasi dalam Perpres No 10 Tahun 2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan. Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," tutupnya.