Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Yusril: Kasusnya Reynhard Sinaga dan Hambali Memang Kasus Berat
17 Februari 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah memantau perkembangan kasus Reynhard Sinaga dan Hambali, dua warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri atas kejahatan berat.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kasus Reynhard yang divonis seumur hidup di Inggris atas kejahatan seksual, dan Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo AS, termasuk dalam kategori kasus berat.
“Karena hanya kasusnya Reynhard, dan kasusnya Hambali, ini memang kasus berat. Kasusnya Hambali terkait terorisme. Sementara Reynhard ini kejahatan seksual, yang dianggap paling serius di Inggris pada abad ini. Jarang ada pengadilan Inggris yang menjatuhkan hukuman seumur hidup, tapi itu terjadi pada Reynhard,” kata Yusril dalam podcast DipTalk bersama kumparan.
Menurut hukum Inggris, Reynhard baru bisa mengajukan permohonan keringanan hukuman setelah menjalani 30 tahun penjara.
Namun, kasusnya semakin rumit karena ia mengalami kekerasan di dalam penjara.
ADVERTISEMENT
“Dia dianiaya napi lain. Orang memang tidak suka dengan kelakuannya. Kita pun harus memastikan keselamatannya,” ujar Yusril.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar RI di Inggris, telah berkomunikasi dengan otoritas Inggris terkait kondisi Reynhard.
“Kalau dihukum, ya dihukum saja. Tapi jangan sampai dia dianiaya napi lain,” tegas Yusril.
Meski masuk dalam kategori kasus berat, Yusril menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi warganya, tetapi tetap menghormati proses hukum di negara lain.
“Negara itu berhak menghukum warganya sendiri, baik di dalam maupun luar negeri. Sebaliknya, negara lain juga berhak menghukum warga kita yang melakukan kejahatan di wilayah mereka,” jelas Yusril.
Menurutnya, pemerintah memastikan bahwa setiap WNI yang dipenjara di luar negeri diperlakukan sesuai standar hak asasi manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
“Kita harus memantau apakah mereka mendapatkan perlakuan yang adil, apakah sesuai standar HAM internasional atau tidak,” ujarnya.
Pertimbangan Transfer atau Tukar Napi
Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah pemindahan Reynhard ke Indonesia melalui skema transfer atau pertukaran narapidana dengan Inggris.
Namun, setelah dikaji lebih dalam, Yusril menilai opsi ini belum menjadi prioritas.
“Kami berkomunikasi dengan pemerintah Inggris, termasuk Kemlu. Tapi dibandingkan napi lain, seperti yang dihukum mati di Malaysia atau Arab Saudi, kasus ini belum menjadi prioritas,” kata Yusril.
Jika Reynhard dipindahkan ke Indonesia, persoalan lain muncul: di mana ia akan ditempatkan?
“Kalau dibawa ke sini pun tidak mudah. Tidak bisa ditempatkan di LP biasa. Satu-satunya kemungkinan di Nusakambangan, itu pun dengan segala pertimbangan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Yusril bercerita awalnya Inggris memang meminta dua warganya yang dipenjara ke Indonesia dipulangkan ke sana.
“Inggris memang meminta dua warganya untuk ditransfer ke sana,” kata Yusril.
Permintaan itu dianggap sejalan dengan langkah yang sebelumnya dilakukan negara lain seperti Filipina, Prancis, dan Australia, yang meminta pemindahan narapidana mereka ke negara asalnya.
Kendati demikian, Yusril belum mengungkap identitas napi Inggris yang bisa menjadi bahan pertimbangan pertukaran tahanan dengan Reynhard.
Reynhard Sinaga dihukum karena 159 pelanggaran seks, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pemuda, saat ia tinggal di Manchester sebagai mahasiswa antara tahun 2015 dan 2017.
Kasusnya terungkap pada 2017 silam. Sejak saat itu ia dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual "paling produktif" dalam sejarah Inggris.
ADVERTISEMENT
Hingga kini Reynhard masih berada di penjara "monster" HMP Wakefield Inggris sejak divonis.