Yusril ke Hamdan Zoelva: Tak Ada Hal Aneh dalam JR AD/ART Demokrat ke MA

10 Oktober 2021 16:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengacara Demokrat kubu Moeldoko Cs, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan yang disampaikan kuasa hukum DPP Demokrat, Hamdan Zoelva.
ADVERTISEMENT
Hamdan menyebut, permohonan judicial review (JR) formil dan materil yang diajukan 4 kader PD kubu Moeldoko aneh. Sebab, pihak yang dijadikan termohon dalam JR adalah MenkumHAM Yasonna Laoly, bukan Partai Demokrat.
Hamdan menjelaskan, padahal pihak yang paling signifikan didengar keterangannya dalam uji formil dan materil adalah pihak yang membuat peraturan itu. Sehingga DPP Demokrat memohon kepada MA agar menjadi pihak terkait dalam perkara, karena mereka merupakan pihak yang signifikan dimintai keterangan soal pembuatan AD/ART.
Menyikapi itu, Yusril menerangkan, permohonan JR SD/ART Demokrat ke MA tidak ada yang aneh karena memiliki alasan logis berdasarkan kajian.
“Aneh atau tidak anehnya permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk PD untuk menangani perkara itu. Kalau sambil lalu tentu terlihat aneh. Kalau dianalisis dalam-dalam tidak ada yang aneh, yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri. [Karena] yang kami uji bukan AD/ART PD ketika berdiri, tetapi AD perubahan tahun 2020,” kata Yusril dalam keterangannya Minggu (10/10).
ADVERTISEMENT
“AD perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun termasuk Partai Demokrat. Sesuai UU Parpol, yang berwenang mengubah AD/ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020,” imbuh dia.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menerangkan, DPP partai berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana direksi perseroan terbatas berhak melakukan hal yang sama. Namun, kewenangan itu tidak menyangkut perubahan anggaran dasar.
Dalam partai, kewenangan itu ada pada kongres atau muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada rapat umum pemegang saham. Sehingga akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT bisa mengubah anggaran dasar.
ADVERTISEMENT
“Yang aneh justru kalau pengacara DPP PD minta supaya DPP PD dijadikan sebagai pihak yang ‘paling signifikan memberi keterangan’ atas permohonan JR. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD perubahan,” ucap Yusril.
“DPP PD hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke KemenkumHAM. Di partai mana pun keadaannya sama,” tambah dia.
Hamdan Zoelva jadi saksi sidang OC Kaligis Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Yusril menilai jika MA belum menggelar sidang tetapi DPP Demokrat sudah mengaku sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang bagi Demokrat. Pasalnya AD/ART itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP Demokrat sesuai pengakuan tersebut.
“Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP PD kepada Hamdan Zoelva bisa kami eksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Kuasa itu diberikan bukan oleh ‘pihak yang membuat’ AD ART,” jelas Yusril.
ADVERTISEMENT
“Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak lebih dari sekadar testimonium de auditu yang tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Tetapi kalau pengacara DPP PD mau mencobanya, silakan saja,” lanjutnya.
Oleh sebab itu Yusril menekankan jika DPP Demokrat memohon kepada MA agar dijadikan pihak terkait, hal tersebut justru aneh. Sebab di MK keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal.
Tetapi di MA, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan pihak terkait.
“Jadi kalau gunakan logika hukum PD, permohonan menjadi pihak terkait itupun tidak kurang anehnya. Lebih aneh lagi, Hamdan menyebut PD sebagai pihak ‘pembuat AD’. Kalau merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, mengapa justru memposisikan diri sebagai pihak terkait?” ucap Yusril.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, AD/ART partai mana pun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai baru sah berlaku jika itu disahkan oleh MenkumHAM dan dimuat di dalam berita Negara. Begitu juga hasil kongres partai yang menyusun DPP.
“DPP partai kubu mana pun yang mengaku dirinya sah, pada akhirnya pemerintah ataupun KPU tetap akan mengacu kepada KepmenkumHAM sebagai pegangan demi kepastian hukum. Lihat saja bagaimana praktik selama Pemilu dan Pilkada. Demikian pula anggaran dasar partai,” ungkap Yusril.
Dari penjelasan itu, Yusril menilai sudah relevan jika MenkumHAM yang dijadikan termohon dalam JR di MA, bukan DPP Demokrat yang juga sama sekali bukan pihak yang membuat AD tersebut.
Yusril Ihza Mahendra dan Hamdan Zoelva. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan jika keterangan yang diberikan MenkumHAM nantinya tidak memuaskan MA, bisa saja permohonan JR dikabulkan. Misalnya, jika amar putusan MA menyatakan pasal-pasal tertentu dalam AD/ART PD bertentangan dengan UU dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
ADVERTISEMENT
“Amar putusan selanjutnya adalah memerintahkan MenkumHAM untuk mencabut pengesahan AD PD. Karena dicabut, maka praktis PD tidak mempunyai AD yang sah. Dalam keadaan demikian, maka MenkumHAM tentu akan mengembalikan. Maka masalahnya ke PD agar memperbaiki AD/ART-nya sesuai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan MA tersebut,” jelas Yusril.
“Bagaimana PD memperbaiki AD-nya, andaikata putusan MA seperti itu, tentu bukan urusan saya lagi. Saya kan pengacara 4 orang anggota PD yang mereka pecat. Saya sama sekali bukan Pengacara PD. Pengacara PD kan Pak Hamdan Zoelva,” tutup dia.