Yusril Masih Kaji Permintaan Pemindahan Tahanan untuk Terpidana Mati WN Prancis

20 Desember 2024 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Fabien Penone, Duta Besar Perancis untuk Indonesia, menghadiri konferensi pers terkait memindahkan terpidana mati Perancis, Serge Atlaoui. Foto: Juni Kriswanto / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Fabien Penone, Duta Besar Perancis untuk Indonesia, menghadiri konferensi pers terkait memindahkan terpidana mati Perancis, Serge Atlaoui. Foto: Juni Kriswanto / AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggelar konferensi pers dengan Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone. Dalam kesempatan itu, Yusril menyinggung soal kemungkinan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.
ADVERTISEMENT
Serge divonis hukuman mati karena kasus psikotropika. Permohonan grasi Serge pun sudah ditolak oleh Presiden RI.
Yusril mengatakan, permintaan pemindahan tahanan masih dalam pembicaraan. Menurut Yusril, hal ini berbeda dengan kasus WN Australia dan Filipina.
"Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina jadi kasus Serge ini masih di tahap-tahap awal pembicaraan dan belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini," kata Yusril di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Pemerintah, lanjut Yusril, juga belum membahas terkait keuntungan resiprokal atau timbal balik yang didapatkan dari transfer tahanan ini. Pasalnya, belum ada permintaan resmi dari pemerintah Prancis soal pemindahan Serge.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Fabien Penone, Duta Besar Perancis untuk Indonesia, menghadiri konferensi pers terkait memindahkan terpidana mati Perancis, Serge Atlaoui. Foto: Juni Kriswanto / AFP
"Saya kira keuntungan resiprokal itu nanti lah, karena belum ada pembicaraan apa-apa. Jadi pembicaraannya masih sangat tahap awal sekali," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Yusril menjelaskan, permintaan pemindahan narapidana baru diajukan oleh Serge pribadi, bukan dari pemerintah Prancis. Sehingga, pemerintah Indonesia belum dapat mengabulkan permintaan tersebut.
"Sekarang ini dan yang ada itu adalah permintaan dari Serge sendiri dan pemerintah Prancis meneruskannya kepada kita. Tapi kita tidak bisa merespons permintaan dari narapidana itu sendiri, karena pemindahan narapidana itu adalah antarnegara jadi harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita," jelasnya.
Serge diketahui dalam keadaan sakit dan telah menjalani operasi. Atas kondisinya, Serge meminta kepada pemerintah Prancis untuk dipindahkan.
"Dan sekarang ini yang bersangkutan dalam keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker dan juga sudah dilakukan operasi beberapa waktu yang lalu, juga kondisi sakitnya memang agak serius," tandas dia.
ADVERTISEMENT