Yusril Minta Surat Jokowi Larang Pejabat Bukber Diralat: Potensial Dipelesetkan
ยทwaktu baca 2 menit

Presiden Jokowi mengeluarkan arahan meminta menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala badan/lembaga tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber) pada Ramadhan 2023. Situasi COVID-19 yang masih dalam transisi dari pandemi ke endemi menjadi salah satu alasannya.
Namun, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan Jokowi agar kegiatan bukber di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat diperbolehkan. Menurutnya, surat arahan yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu tidak secara tegas menyebut hanya berlaku di internal instansi pemerintahan saja.
Akibatnya, surat itu potensial 'dipelesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3).
Yusril juga menyebut, surat arahan tersebut bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai 'kebijakan'. Sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
Atas dasar itu, Yusril meminta Pramono untuk meralat surat tersebut dan memberikan keleluasaan kepada pejabat, pegawai pemerintah, dan masyarakat yang ingin menyelenggarakan bukber.
Saya khawatir surat tersebut dijadikan bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam," tutur Yusril.
Yusril menyebut, arahan tersebut akan dijadikan kesempatan oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah dan membandingkannya dengan kegiatan yang melibatkan massa seperti konser musik dan olahraga yang semakin ramai digelar.
"Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Yusril khawatir surat itu akan menjadi bahan kritik dan disorot oleh sejumlah orang yang memiliki kepentingan dalam kegiatan ceramah Ramadhan tahun ini.
Arahan Presiden Jokowi
Terpisah, Seskab Pramono Anung membenarkan mengeluarkan surat tersebut. Surat yang ditandatangani Pramono Anung pada 21 Maret 2023 itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan dan lembaga. Isinya, mereka diminta untuk tidak menggelar buka puasa bersama.
"Penanganan COVID-19 saat ini masih dalam transisi dan pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," tulis arahan tersebut, dikutip Rabu (22/3).
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan," lanjut arahan yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi sebagai laporan itu.
