Yusril Mulai Godok UU Pertukaran Napi Antarnegara: Sudah Ada Arahan Presiden

11 Februari 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri peluncuran Novel "Irian Barat" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri peluncuran Novel "Irian Barat" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membeberkan soal pertukaran narapidana antarnegara.
ADVERTISEMENT
Yusril mengatakan, Indonesia belum memiliki payung hukum yang mengatur regulasi transfer dan pertukaran narapidana antarnegara.
“Mengenai pemindahan atau pertukaran narapidana ini diamanatkan oleh Undang-Undang Pemasyarakatan harus diatur dalam UU sendiri, yang sampai hari ini UU-nya belum ada,” kata Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).
Saat ini, kebijakan transfer narapidana dijalankan berdasarkan diskresi Presiden, dengan mempertimbangkan aspek hubungan internasional, kerja sama dengan negara-negara tetangga, serta prinsip-prinsip dalam berbagai pakta kemanusiaan.
“Sehingga Presiden mengambil keputusan mengenai soal ini adalah suatu implikasi dari kebijakan Presiden dengan pertimbangan-pertimbangan hubungan baik dengan negara-negara lain,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang Dewan Pertahanan Nasional di Istana Bogor, Jumat (7/2/2025). Foto: Dok. BPMI Setpres
Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Yusril mengatakan pihaknya tengah menggodok RUU tentang Transfer dan Pertukaran Narapidana yang akan menjadi dasar hukum bagi kerja sama antarnegara dalam pemindahan tahanan.
ADVERTISEMENT
“Jadi ini untuk sementara waktu ditarik di Kemenko dan alhamdulillah bisa dilaksanakan dengan sebaiknya baik-baiknya beberapa langkah untuk menyelesaikan pemindahan narapidana ke negara yang lain,” katanya.
Isu pertukaran napi antarnegara ini belakangan muncul usai ada wacana pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali. Belum lagi dengan rencana Yusril yang memprioritaskan nasib para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan Malaysia.