Yusril Mundur dari Ketum PBB, Sinyal Bakal Jadi Jaksa Agung?

19 Mei 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim pembela paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim pembela paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra memutuskan mundur sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang. Keputusan itu diambil dalam Sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (18/5).
ADVERTISEMENT
Namun, isu mundurnya Yusril dari posisinya sebagai Ketua Umum PBB memunculkan isu. Disebut ia akan menjadi Jaksa Agung di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bukan tanpa alasan, Yusril dalam Pilpres 2024 mendukung Prabowo-Gibran. Tidak hanya itu, ia mempunyai pengalaman mumpuni di bidang hukum.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Akan tetapi, Yusril menepis isu ini. Ia memastikan tidak ada kaitannya dirinya mundur dari PBB dengan isu menjadi Jaksa Agung.
"Saya tidak memenuhi syarat jadi Jaksa Agung," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Minggu (15/5).
Yusril kemudian menjelaskan bunyi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024. Putusan itu terkait dengan uji materi UU Kejaksaan.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim MK dalam putusannya mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.
MK menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
ADVERTISEMENT
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung”.
Jika merujuk putusan ini, Yusril jelas tidak bisa menjadi Jaksa Agung. Sebab dirinya belum genap lima tahun berhenti dari kepengurusan partai politik.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra tiba di acara Halal Bilhalal di DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (15/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Bakal Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sementara Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noer mengatakan, setelah tidak lagi menjadi ketum, Yusril akan dapat menyalurkan aspirasi di pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama terkait bidang hukum.
"Beliau tak menjelaskan (kenapa tak ingin lagi jadi ketum). Beliau sudah cukup lama lah di partai ini. Dan ingin istirahat dulu dalam politik," tutur Wamenaker itu.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita sebagai kader beliau, Prof Yusril bisa menyalurkan aspirasi kepemimpinannya di pemerintahan Pak Prabowo. Skill bidangnya kan hukum," tandas dia.