Yusril: Mustahil Membawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional

28 Juni 2019 19:10 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat konferensi pers terkait putusan MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat konferensi pers terkait putusan MK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak semua gugatan Prabowo-Sandi terkait sengketa Pilpres 2019. Usai putusan tersebut dibacakan, beredar wacana untuk membawa persoalan ke ranah Mahkamah Internasional.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril, mengatakan hal itu tidak mungkin dibawa ke peradilan internasional. Sebab, menurutnya Mahkamah Internasional tidak bisa mengurus persoalan pemilu suatu negara.
“Agak mustahil untuk membawa sengketa Pilpres ini ke Mahkamah Internasional,” ujar Yusril dalam konferensi pers tim hukum TKN di posko Cemara, Jumat (27/6).
Kalah Total di MK Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Yusril kemudian menjelaskan mengenai sistem peradilan internasional itu, termasuk masalah apa saja yang ditangani oleh Mahkamah Internasional.
“Di dunia ini ada dua Mahkamah Internasional. Pertama itu International Court of Justice (ICJ), satu lagi International Criminal Court (ICC),” jelas Yusril.
“Jadi yang banyak dibawa ke ICJ itu adalah sengketa perbatasan, sengketa wilayah. ICC itu berwenang melakukan investigasi, selain genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kemudian kejahatan perang, dan kejahatan melakukan agresi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kewenangan dari dua peradilan internasional itu, ia meyakini persoalan sengketa Pilpres pasti akan ditolak. Kendati begitu, ia tetap mempersilakan jika tim Prabowo-Sandi tetap membawa ke jalur hukum internasional.
“Pertanyaan apakah bisa sidang sengketa Pilpres dibawa ke ICJ? Jelas ICJ akan menolak. Jadi kalau mau mendaftarkan kepaniteraan ICJ di Den Haag, silakan saja. Kami juga tidak tahu karena kami ini hanya diberi kuasa untuk di MK,” lanjutnya.