Yusril: Pemerintah Netral Soal 2 Klaim Ketum PPP

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

PPP menghadapi dualisme setelah Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengeklaim jadi Ketum PPP aklamasi. Setelah ini, penentuan akan tergantung dari penelitian yang dilakukan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun dalam menyikapi dinamika internal yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," tegas Yusril di tengah kunjungan ke Kabupaten Belitung Timur, dikutip Senin (29/9).

Ketua Umum PPP terpilih Agus Suparmanto (ketiga kiri) didampingi Ketua Majelis Pertimbangan Partai Muhammad Romahurmuziy (tengah) memberikan keterangan pers pada acara Tasyakuran Muktamar X PPP di kawasan Ancol, Jakarta, Minggu (28/9/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Terkait dengan pengurus partai politik, setelah partai melakukan mekanisme internal, mereka akan mendaftarkan susunan pengurus baru partai politik. Permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

"Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ujarnya.

Yusril menambahkan pemerintah tidak akan, dan sama sekali tidak berkeinginan, mencampuri dinamika internal partai mana pun. Menurutnya, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.

"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," kata Yusril.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyampaikan pidato politik saat pembukaan Muktamar ke-10 PPP di Jakarta, Sabtu (27/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi. Pemerintah, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

"Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," ucap Yusril.