Yusril: Perpres Prabowo Perjelas Tugas TNI-Polri di Kejaksaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra mengomentari Perpres nomor 66 tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo. Perpres itu mengatur tentang perlindungan negara terhadap Jaksa.

Menurut Yusril, perpres itu justru memperjelas pembagian tugas TNI-Polri dalam pelaksanaanya.

"Polisi lebih kepada keamanan pribadi dan personal dan keluarganya juga, sedangkan TNI itu lebih kepada institusi kejaksaan itu sendiri. Saya kira cukup jelas," ucap Yusril, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).

Lalu, Yusril menjabarkan. TNI akan dilibatkan untuk menjaga kejaksaan dan jaksa secara institusinya. Yusril tak memungkiri, ada kasus-kasus tertentu yang berpotensi munculnya ancaman bagi para Jaksa, secara institusi.

"Jadi secara pribadi itu ada aturan yang oleh Polisi, tapi secara institusional itu dapat melibatkan TNI. Kalau misalnya kejaksaan itu melakukan satu tugas-tugas penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-berakar yang potensial, itu membuat para jaksa itu terancam dari segi institusionalnya," papar Yusril.

Dari perpres itu, pembagian tugas pun jelas. Tak hanya TNI saja yang dapat tugas baru dalam mengawal Jaksa. Tapi juga Polri.

"Jadi memang itu diatur di dalam peraturan Presiden dan saya kira cukup jelas peraturan itu, dan sehingga tidak seperti yang selama ini diramaikan seolah-olah hanya TNI tapi sebenarnya tidak," tutup Yusril.