Yusril: Prabowo Mau Hidupkan Lagi UU KKR untuk Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

11 Desember 2024 0:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (10/12).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (10/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden Prabowo Subianto tengah berupaya untuk menghidupkan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Yusril saat memberikan sambutan dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (10/12).
Yusril menyebut, dihidupkannya kembali aturan itu untuk menjadi landasan hukum dalam rangka menyelesaikan sederet pelanggaran HAM berat yang terjadi pada waktu lalu.
"Pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum, untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu," kata Yusril.
Yusril melanjutkan, sejumlah program yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo pun juga berbasis HAM. Seperti yang tertuang dalam poin pertama Asta Cita.
Presiden Prabowo Subianto melakukan Video Konferensi bersama Menteri dan BNPB, Rabu (13/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
"Dan ini merupakan satu tantangan yang berat, bagi kita semua. Kita harus menyelesaikan banyak persoalan-persoalan HAM yang kita hadapi bersama," ujar Yusril.
ADVERTISEMENT
"Baik terjadi di masa yang lalu, masa sekarang, walaupun kita harus mencegah Hal-hal yang seperti itu agar tidak terulang di masa-masa yang akan datang," tambahnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini telah dibatalkan MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 006/PUU-IV/2006, dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dibatalkannya aturan itu oleh Mahkamah Konstitusi karena dalam UU 27 tahun 2004 tentang KKR itu MK menyebut ada salah satu pasal yang menyebut jika telah meminta maaf, pelaku berhak mendapatkan pengampunan atau amnesti. Hal itu dirasa sangat memberatkan korban pelanggaran HAM berat karena bukan bentuk keadilan yang berperspektif kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 6 Oktober 2004 sebelum akhirnya diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2004.