Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Yusril: Proses Hukum Terpidana Mati Sergei Atlaoui Kini Kewenangan Penuh Prancis
24 Januari 2025 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia bakal memulangkan terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui. Sergei dipulangkan ke negaranya pada 4 Februari.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan nasib hukum Sergei ke depan akan ditentukan oleh pemerintah Prancis.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).
Yusril menuturkan, pemerintah Prancis menyetujui kesepakatan ini melalui penandatanganan Practical Arrangements dan menghormati kedaulatan Indonesia yang telah menjatuhkan hukuman terhadap warganya.
“Dan setelah dikembalikan atau setelah dipindahkan ke Prancis maka tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui diserahkan kepada pemerintah Prancis,” ucap Yusril.
ADVERTISEMENT
Serge Atlaoui sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan semua proses hukum dan administrasi terkait pemindahan Sergei.
“Dan tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya,” kata dia.