Yusril Rapat Bareng Bappisus-Imipas, Bahas Overkapasitas Lapas-Asesmen Napi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Pj Gubernur Babel Hidayat Arsani (tengah) dan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro (kiri) memberikan keterangan usai rapat masalah hukum wilayah operasi PT Timah Tbk di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama Pj Gubernur Babel Hidayat Arsani (tengah) dan Dirut PT Timah Restu Widiyantoro (kiri) memberikan keterangan usai rapat masalah hukum wilayah operasi PT Timah Tbk di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menggelar rapat koordinasi tingkat menteri membahas pembenahan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), termasuk persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity serta percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Dalam rapat tersebut, Ombudsman juga menyampaikan temuan dari sejumlah lapas dan rutan lainnya.

Sejumlah kementerian dan lembaga turut hadir, di antaranya Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kejaksaan Agung.

Hunian lapas dan rutan capai 185%

Yusril mengatakan, persoalan terbesar yang dihadapi lapas dan rutan saat ini adalah kelebihan kapasitas. Tingkat hunian lapas dan rutan disebut telah mencapai 185 persen dari kapasitas yang semestinya.

“Ini masalahnya, masalah terbesar yang dihadapi oleh lapas dan rutan kita itu adalah masalah overcapacity,” kata Yusril dalam konferensi pers seusai rapat di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Kondisi tersebut membuat warga binaan harus tinggal berdesakan dengan fasilitas yang terbatas.

video from internal kumparan

Pemerintah percepat revisi UU Narkotika dan Psikotropika

Salah satu langkah yang dibahas untuk mengatasi kelebihan kapasitas ialah mempercepat revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Pemerintah sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas rancangan undang-undang tersebut sebelum menyerahkannya kepada Sekretariat Negara.

Yusril menjelaskan, perubahan aturan diperlukan untuk membedakan penanganan korban penyalahgunaan narkotika dengan pihak yang mengedarkan narkotika. Korban penyalahgunaan narkotika nantinya diarahkan menjalani rehabilitasi, bukan dipidana.

“Jadi intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban itu supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang tentang Psikotropika ini,” terang Yusril.

Selain rehabilitasi, pemerintah juga akan mempertimbangkan alternatif pemidanaan, seperti keadilan restoratif dan pidana kerja sosial. Yusril mengatakan, pembahasan ini melibatkan Kejaksaan Agung dan kepolisian agar penanganan perkara tidak selalu berujung pada hukuman penjara.

“Nanti akan dipertimbangkan bagaimana jaksa itu menuntut ke pengadilan tidak semata-mata untuk menghukum orang, tapi mungkin ada restorative justice, hukuman kerja sosial yang lebih manusiawi dan sebagainya,” jelasnya.

Suasana sidak rumah dinas di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bappisus soroti tata kelola dan fasilitas lapas

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto mengatakan, pembenahan lapas akan difokuskan pada dua persoalan utama, yakni tata kelola dan kelebihan kapasitas.

Perbaikan tata kelola mencakup infrastruktur, kualitas dan jumlah petugas, operasional lapas, serta logistik bagi warga binaan. Aspek logistik meliputi pelayanan kesehatan, makanan, air bersih, hingga fasilitas olahraga dan hiburan.

Aris mengatakan, hasil rapat akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis antarkementerian dan lembaga sebelum disampaikan kepada Presiden.

“Nanti akan ditindaklanjuti lagi untuk meeting-meeting secara teknis selanjutnya dan akan dipaparkan kepada Pak Presiden, sehingga kita akan mendapatkan follow up implementasi yang riil as soon as possible, semakin cepat semakin baik,” kata Aris.

Petugas mengangkut barang saat pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kemenimipas asesmen 40 ribu narapidana

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat.

Rudi menyebut sekitar 40.000 narapidana yang telah masuk program asimilasi akan menjalani asesmen untuk menilai kelayakan mereka mengikuti program yang berkaitan dengan penanganan kelebihan kapasitas.

“Kemarin disampaikan pada kita akan 40.000 napi yang sudah masuk asimilasi nanti akan kami assessment, sehingga layak untuk melaksanakan program yang untuk mengatasi overcrowded dan overcapacity. Saya rasa itu saja, kami akan terus nanti biasa membenah diri, memperbaiki tata kelola bersama stakeholder lainnya,” jelas Rudi.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan saat konferensi pers Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Komnas HAM terima 42 aduan dugaan pelanggaran

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, persoalan di lapas dan rutan bukan masalah baru. Menurutnya, pemantauan selama ini telah menemukan berbagai persoalan terkait kondisi hunian dan dugaan pelanggaran HAM.

Anis mengungkapkan, Komnas HAM menerima 42 aduan dugaan pelanggaran HAM di lapas dari berbagai wilayah Indonesia sepanjang tahun ini.

Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan kekerasan, penyiksaan, pungutan liar, hingga warga binaan yang meninggal dunia akibat pengeroyokan atau tidak mendapat penanganan kesehatan yang memadai.

Anis mendukung rencana pembenahan yang disampaikan Yusril, termasuk revisi undang-undang, agar pengelolaan lapas dan rutan sejalan dengan prinsip HAM.

“Kami ingin mendorong tidak sekadar reaksi atau tambal sulam atas temuan ini, tetapi bagaimana seperti yang disampaikan Pak Menko tadi, pemerintah memiliki komitmen untuk membenahi sistem dan tata kelola tahanan kita,” sebut Anis.

Penghancuran rumah hunian di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Ombudsman dorong perbaikan pelayanan publik

Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengapresiasi langkah pemerintah yang segera menggelar rapat koordinasi setelah lembaganya menyampaikan temuan terkait kondisi lapas dan rutan.

Menurut Nuzran, rapat tersebut memberi kesempatan bagi Ombudsman untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara langsung kepada pemerintah.

Ia berharap langkah tersebut berujung pada perbaikan pelayanan publik di lapas dan rutan sehingga warga binaan memperoleh hak-haknya tanpa diskriminasi.

“Ini menjadi harapan tentunya agar lebih baik lagi dan masyarakat harapan kita untuk bisa mendapat keadilan dan tanpa diskriminasi dalam kami mengawal proses pelayanan publik sebagai lembaga independen yang mandiri,” terangnya.

Kejaksaan Agung dukung pidana alternatif

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, Kejaksaan Agung mendukung pembenahan sistem pemasyarakatan yang dibahas dalam rapat tersebut.

Salah satu hal yang akan dikaji ialah penerapan pidana alternatif untuk mengurangi penambahan jumlah warga binaan di lapas dan rutan.

Asep menegaskan, pembenahan pemasyarakatan merupakan tanggung jawab bersama antarkementerian dan lembaga, bukan hanya Kemenimipas.

“Itu dari kami dari Kejaksaan Republik Indonesia, dan kami terus berkomitmen juga untuk bersama-sama dengan Pak Menko, seluruh jajaran kementerian/lembaga, memastikan penyempurnaan tata kelola lebih baik lagi pemasyarakatan,” tandasnya.