Yusril: Reynhard Baru Bisa Ajukan Keringanan Setelah 30 Tahun Jalani Hukuman

25 Februari 2025 16:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara soal rencana pemulangan Reynhard Sinaga yang ditahan di Inggris. Reynhard merupakan pelaku tindak pidana pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, kasus yang menjerat Reynhard merupakan kasus pribadi. Sehingga, ia mengaku bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa terkait pemulangannya.
"Kasus Reynhard itu lebih banyak merupakan kasus pribadi dan kita pun tidak bisa berbuat apa-apa, oleh karena berdasarkan hukum Inggris, dia baru boleh mengajukan keringanan setelah 30 tahun menjalani hukuman," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (25/2).
Ia menekankan bahwa pemulangan Reynhard Sinaga bukan prioritas bagi pemerintah Indonesia.
"Yang prioritas adalah mereka yang dijatuhi hukuman di Malaysia dan di Saudi Arabia, yang jumlahnya sangat besar dan itu menyangkut banyak sekali pekerja Indonesia yang ada di dua negara tersebut," papar dia.
Lebih lanjut, Yusril menyebut bahwa pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan penahanan Reynhard.
ADVERTISEMENT
"Jadi, bahwa kita concern dan kita tahu persoalan itu dan kita pantau perkembangannya. Tapi, kalau untuk segera dilakukan exchange prisoner ataupun transfer prisoners itu kiranya masih jauh," ungkapnya.
"Jadi, tidak menjadi prioritas untuk dikerjakan oleh pemerintah sekarang," pungkas dia.
Menurut hukum Inggris, Reynhard baru bisa mengajukan permohonan keringanan hukuman setelah menjalani 30 tahun penjara.
Lebih lanjut, kasusnya makin rumit karena ia mengalami kekerasan di dalam penjara. Salah satu opsi yang sempat dibahas adalah pemindahan Reynhard ke Indonesia melalui skema transfer atau pertukaran narapidana dengan Inggris.
Akan tetapi, setelah dikaji lebih dalam, Yusril menilai opsi ini belum menjadi prioritas.
Reynhard Sinaga dihukum karena 159 pelanggaran seks, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pemuda saat ia tinggal di Manchester sebagai mahasiswa antara tahun 2015 dan 2017.
ADVERTISEMENT
Kasusnya terungkap pada 2017 silam. Sejak saat itu ia dikenal sebagai pelaku kejahatan seksual "paling produktif" dalam sejarah Inggris. Hingga kinim Reynhard masih berada di penjara HMP Wakefield Inggris sejak divonis.