Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Yusril: RI Belum Punya UU Transfer of Prisoner, tapi Tak Menyalahi Konstitusi
14 Februari 2025 20:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia berencana memulangkan terpidana kasus kekerasan seksual paling parah di Inggris, Reynhard Sinaga. Rencana ini menuai pro-kontra dari masyarakat, mengingat beratnya pidana Reynhard Sinaga.
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengakui langkah yang akan ditempuh pemerintah ini menuai kritik keras dari masyarakat. Apalagi, Indonesia memang belum memiliki UU Transfer of Prisoner atau UU Pertukaran Tahanan.
"Sementara memang undang-undangnya belum ada. Memang itu banyak kritik," kata Yusril dalam podcast DipTalk yang tayang di YouTube kumparan.
Yusril mengaku telah membaca semua kritik yang disampaikan ahli hukum internasional dan hukum pidana. Namun, menurutnya asas legalitas tidak selalu harus dijadikan pegangan.
"Kalau kita belajar ilmu hukum dan kita dipengaruhi oleh hukum kontinentalnya Belanda, memang asas legalitas itu sangat utama. Pemerintah siapa pun tidak bisa bertindak kalau tidak ada dasar hukumnya. Tapi kita tahu juga di dunia ini telah jadi pergeseran dari hukum kontinental itu ke hukum Anglo-Saxon," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kata Yusril, perdagangan internasional, hubungan antarnegara, hingga praktik hubungan antarnegara akan lebih praktis jika merujuk pada hukum Anglo-Saxon.
"Nah, karena itu saya berpendapat bahwa tidak selalu dikatakan bahwa kalau tidak ada undang-undangnya tidak bisa dilakukan. Jangan pemerintah itu ingin membuat baik, membuat sesuatu untuk kemanfaatan, tidak bisa melakukannya karena alasannya undang-undangnya belum ada," jelasnya.
"Karena kalau undang-undang belum ada, ya, terbuka alasan kita untuk melakukan diskresi dan presiden dapat mengambil keputusan. Sepanjang itu tidak bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku," lanjutnya.
Yusril menegaskan meski aturan sahnya belum ada, tapi bukan berarti menyalahi konstitusi. Sebab, konstitusi tidak mengatur secara detail mengenai pertukaran tahanan.
"Konstitusi hanya mengatakan bahwa hukum harus di tengah-tengah, adil. Sistem peradilan kita ada. Presiden diberikan hak-hak untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi. Itu disebutkan dalam konstitusi. Tapi soal pemindahan narapidana tidak ada. Karena itu kita merumuskan dalam perundingan kita dengan Filipina, Australia, dan belakangan dengan Prancis," pungkasnya.
ADVERTISEMENT