Yusril Sebut 2 Guru di Luwu Utara Kembali Jadi ASN Usai Dapat Rehabilitasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berkunjung ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2025).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berkunjung ke Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya diberikan rehabilitasi karena dibui selama satu tahun dua bulan atas tudingan melakukan korupsi.

Selain dibui, keduanya juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan setelah diberi rehabilitasi, dua guru itu akan kembali mengajar di sekolah sebagai ASN.

“Otomatis mereka dikembalikan (sebagai ASN). Artinya, dulu kan misalnya dia diberhentikan oleh Kanwil atau apa, oleh apa namanya, Dinas Pendidikan misalnya atau oleh bupati atau gubernur begitu ya. Dengan adanya rehabilitasi itu, maka gubernur harus mencabut kembali dan kemudian mengaktifkan yang bersangkutan,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko KumHAM Imipas, Jakarta, Kamis (13/11).

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. Kemensetneg

Yusril menyebut, rehabilitasi yang diberikan Prabowo itu bukan menghapus status pidananya, melainkan statusnya sebagai pegawai negeri.

“Kalau untuk menghapuskan pidananya, silakan mereka mengajukan PK kepada Mahkamah Agung ya, meskipun perkaranya sudah, pidananya sudah dijalankan,” ungkapnya.

Dia juga memberikan contoh-contoh rehabilitasi serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Menurutnya, peristiwa Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bentuk tindakan pidana, setelah diberikan rehabilitasi maka status asalnya akan dikembalikan.

“Tapi mereka yang sebenarnya guru, ada guru-guru juga, itu ikut ke dalam hutan bawa senjata begitu. Itupun direhabilitasi dan setelah (perjanjian) Helsinki, rehabilitasi itu dikeluarkan, orang GAM yang guru itu ya balik lagi lah jadi guru,” tuturnya.