Yusril Sebut Mary Jane Dipulangkan Desember, Mungkin Dapat Grasi di Filipina

20 November 2024 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menterian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menterian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina pada Desember 2024. Mary Jane adalah WN Filipina terpidana mati kasus narkoba yang ditahan di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Menko Yusril memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," sebut rilis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang diterima kumparan, Rabu (20/11).
Yusril menambahkan, Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane. Ia juga menyatakan bahwa Mary Jane tak dibebaskan tapi mengembalikannya ke negara asal melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner.
Terpidana kasus narkoba asal Filipina dan terpidana mati Mary Jane Veloso, yang mengenakan pakaian tradisional Indonesia tersenyum dalam acara peringatan Hari Kartini untuk menghormati pahlawan nasional dan aktivis hak-hak perempuan Indonesia. Foto: Suryo Wibowo/AFP
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Ferdinand Marcos Jr akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Adapun, dalam proses pemindahan Mary Jane Filipina harus mematuhi sejumlah syarat. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

Kasus Mary Jane

Kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dia divonis hukuman mati usai diduga menyelundupkan narkoba ke kawasan Indonesia. Ibu beranak dua itu ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, lantaran telah menyelundupkan 2,6 kg heroin dalam bagasinya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.