Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Yusril: Sejak Suharto, Belum Pernah Presiden Beri Grasi Kasus Narkoba
3 Desember 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Indonesia serius untuk memerangi peredaran narkoba. Hukuman berat seringkali diberikan kepada orang-orang yang terlibat pidana narkoba.
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurutnya, sejak zaman kepemimpinan Presiden ke-2 RI, Soeharto, hingga saat ini belum pernah ada sejarah narapidana kasus narkoba diberikan grasi oleh Presiden.
"Sejak Presiden Soeharto sampai hari ini, belum pernah presiden memberikan pengampunan atau grasi terhadap kasus narkotika. Baik kepada warga negara asing maupun kepada warga negara Indonesia sendiri," ujar Yusril di kantornya, Selasa (3/12).
Yusril melanjutkan, Indonesia tak segan-segan menjatuhi hukuman mati bagi pelanggar pidana narkotika.
"Dan kami menegaskan bahwa hukuman mati telah dilaksanakan, bukan saja terhadap warga negara asing, tapi juga terhadap warga negara Indonesia sendiri," tegasnya.
Namun kini, menyusul adanya permintaan pemindahan narapidana Bali Nine oleh Australia, Yusril menyebut, Presiden Prabowo Subianto memiliki keinginan untuk mewujudkannya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keinginan Prabowo itu timbul atas dasar kemanusiaan dan menjaga hubungan baik Indonesia dengan Australia.
"Mempertimbangkan hubungan baik kedua negara, hubungan persahabatan kedua negara, faktor-faktor kemanusiaan, pertimbangan-pertimbangan hak asasi manusia, maka presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan setiap permintaan untuk melakukan pemindahan narapidana itu," tuturnya.