Yusril: Setahun Lagi Kita Terapkan KUHP Baru, Mengganti Hukum Kolonial

7 November 2024 9:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menterian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menterian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tinggal menunggu satu tahun lagi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru akan diterapkan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Yusril dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan" kata Yusril.
Meskipun dalam KUHP lama, Yusril menuturkan banyak undang-undang yang telah dibuat oleh Indonesia setelah merdeka. Namun, keberadaan KUHP baru memberikan harapan dalam membangun sistem hukum berdasarkan norma dan prinsip yang dianut masyarakat Indonesia.
"Baik berdasarkan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan di dalam hukum pidana nasional kita," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Yusril menjelaskan, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menyelesaikan 5 undang-undang baru untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam KUHP baru yang titik tekannya bukan kepada pembalasan, tetapi dengan restorative justice.
"Restorative justice bukanlah sesuatu yang baru di dalam hukum perkembangan hukum masyarakat kita karena hukum adat dan hukum Islam mengedepankan adanya aspek restoratif, di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah berdamai mencari jalan tengah menyelesaikan konflik, kalau tidak bisa diselesaikan, baru norma-norma hukum pidana dipaksakan," tandas dia.
KUHP baru disahkan oleh DPR pada Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Dalam aturannya, KUHP baru ini diterapkan tiga tahun setelah diundangkan.