Yusril: Sidang di MK Hanya Narasi, 01 dan 03 Tak Bisa Tampilkan Alat Bukti

4 April 2024 22:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan pertanyaan kepada ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan pertanyaan kepada ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, kembali menegaskan pernyataan dari anggotanya, Otto Hasibuan, yang di akhir persidangan meminta penegasan kepada pemohon soal perolehan suara.
ADVERTISEMENT
"Pada akhir persidangan, Pak Otto bertanya, ini sudah sidang terakhir, kami ingin minta penegasan kepada kedua pemohon, berapa suara yang anda peroleh? Di mana salahnya suara yang ditetapkan ke KPU untuk di bawa ke sidang ini," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.
Namun, Yusril mengatakan, kedua pemohon tidak menyampaikan perolehan hasil suara yang benar menurut pihaknya.
"Keduanya mengatakan, kami memang tidak mengemukakan berapa angka yang menurut kami benar, dan aspek apa yang menyebabkan kami mengatakan angka yang menyebabkan KPU itu salah," ucapnya.
Lebih jauh, Ketua Umum PBB itu mengatakan, di akhir persidangan kedua pemohon mengakui mereka tidak mengemukakan berapa hasil suara yang benar menurut mereka.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Yusril menilai permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK sudah gagal.
"Karena itulah yang harus dibuktikan di persidangan, KPU itu salah yang benar itu ini, batalkan itu, ulang sebagian pilpres misalnya, mereka bilang, atau minta kepada MK yang benar itu ini, KPU salah. Kalau tak ada, itu sidang ini hanya narasi-narasi tanpa alat bukti," tandas dia.