Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yusril soal Anies dan Ganjar Minta Pemilu Ulang: Aneh, Sikap Inkonsisten
24 Maret 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak khawatir dengan adanya gugatan di MK yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 yang meminta adanya Pemilu ulang.
ADVERTISEMENT
"Semua yang didalilkan pemohon, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan. Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," kata Yusril melalui pesan singkat, Minggu (24/3).
Yusril menjelaskan pencalonan Gibran sebagai cawapres berdasarkan pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," ucapnya.
Pendaftaran Gibran sebagai cawapres, lanjutnya, sudah selesai sejak awal. Ketua Umum PBB itu menuturkan jika ada yang keberatan, seharusnya sejak awal hal tersebut bisa dibawa ke Bawaslu atau ke PTUN.
ADVERTISEMENT
"Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," imbuh dia.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan bahwa untuk menyelesaikan sengketa proses di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah selesai, kata dia, adalah sesuatu yang sudah terlambat.
"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," pungkas dia.
Kubu Ganjar dan Anies Minta Pemilu Ulang
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Arif Yusuf Amir, menyebut pihaknya ingin diadakan pemilu ulang tanpa Gibran.
"Jadi, seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi, tentunya kami mengharapkan dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini," katanya di MK, Kamis (21/3).
ADVERTISEMENT
"Dan itu digantinya calon wakilnya. Silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," lanjutnya.
Hal senada juga digugat oleh kubu 03 yang telah mendaftarkan gugatan ke MK. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan beberapa petitum yang dituangkan dalam gugatan itu. Salah satunya, meminta Paslon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
"Pada intinya, seperti juga sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung di MK, Sabtu (23/3)
Todung menyebut, TPN juga mengharapkan adanya pemungutan suara ulang (PSU). Bukan hanya di TPS-TPS tertentu, melainkan di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga meminta KPU untuk membatalkan penetapan hasil pemungutan suara yang diumumkan pada Rabu (20/3) lalu.
"Karena ada diskualifikasi kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia," papar Todung.
Live Update